Liputan6.com, Tarakan - Hanya karena tergiur upah ratusan ribu rupiah, MH (16), seorang pelajar SMA di Tarakan, Kalimantan Utara, harus berurusan dengan petugas kepolisan. Remaja tanggung kelas 10 SMA itu tertangkap basah membawa 13 paket sabu-sabu seberat 1,5 kilogram. MH bahkan telah mendekam di rumah tahanan Polda Kaltara sejak 8 Mei 2021.
Baca Juga
Advertisement
Dir Resnarkoba Polda Kaltara Kombes Agus Yulianto melalui Kasubdit 1 Kompol Roberto Asfrianza mengatakan, membenarkan penangkapan MH terkait transaksi narkoba jenis sabu-sabu. MH diamankan di kediamannya di Jalan Yos Sudarso RT 14, Kelurahan Selumit.
"Kita terima laporan akan ada upaya transaksi sabu, selanjutnya anggota di lapangan langsung bergerak melakukan penyelidikan," kata Roberto, Rabu (19/5/2021).
Barang Titipan
Dari hasil penyelidikan di lapangan, Roberto menerangkan, anggota berhasil mengamankan MH beserta barang bawaannya. Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan 13 bungkus paket sabu-sabu berukuran sedang.
"Usai mendapatkan barang bukti, kami langsung melakukan pengujian, ternyata barang bukti yang kami amankan dari pelaku itu benar sabu," ungkap mantan Waka Polres Bulungan itu.
Karena sudah tidak dapat mengelak, lanjut Roberto, pelajar asal Tarakan tersebut langsung diamankan Mako Polda Kaltara di Bulungan guna proses penyidikan. Dari pengakuan MH tersebut, dirinya mengakui kalau paket sabu-sabu itu dititipkan oleh temannya berinisal ER.
"Pengakuannya (MH) sabu itu milik ER, jadi dia ngakunya hanya dititipkan saja, tapi dititipkannya sambil dijanjikan upah kalau bisa menyimpan sabu itu," bebernya.
Advertisement
Tak Ada Diversi
Roberto memastikan, kasus ini akan terus dilanjutkan dengan memburu pemilik sabu-sabu, yakni ER, menurut keterangan MH. Bahkan, ER sendiri sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO), guna mempersempit ruang geraknya.
"Dugaan sementara kita ER yang kendalikan semuanya, tidak menutup kemungkinan ER juga pemasok sabu utama sebelum dititipkan kepada pelajar asal Tarakan ini," sebut Roberto.
Roberto menegaskan, meski MH diketahui masih di bawah umur, petugas tidak akan pandang bulu dalam pemberantasan narkoba. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MH bakal dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tidak ada diversi untuk pelaku meski di bawah umur, tapi prosesnya saja dipercepat tidak seperti orang dewasa," tegasnya.
Meski masih di bawah umur, Roberto menegaskan tidak akan memberikan diversi kepada pelaku.
"Prosesnya akan dilakukan cepat. Tidak seperti orang dewasa. Tidak ada diversi untuk dia (pelaku MH)," tegasnya.
Menolak Disebut Pengedar
Sementara itu, saat media ini mencoba mengkongirmasi kepada pelaku, MH menyebutkan lebih dari sekali menerima titipan sabu-sabu dari ER. Yang mana, pertama kalinya dirinya mendapatkan upah sebesar Rp200 ribu usai paket sabu-sabu diterima pemesan.
"Kalau yang pertama saya tahu isinya sabu, tapi untuk yang kedua ini saya tidak dikasih tahu kalau yang dititipkan adalah barang haram," sebutnya.
Meski menerima titipan paket sabu-sabu, MH menolak jika dirinya disebut pengedar narkoba. Pasalnya, sabu-sabu tersebut hanya dititipkan saja, setelah itu akan ada orang lain yang mengambil atau menjemput paket itu.
"Gak pernah saya antar langsung, cuma dititipkan saja, nanti ada orang lain lagi yang ambil barangnya," tutup MH.
Advertisement