Pemerintah Targetkan 15 Juta Kendaraan Listrik Mengaspal di Indonesia pada 2030

Pemerintah menargetkan 2 juta mobil listrik siap mengaspal pada 2030 mendatang. Sedangkan, untuk motor listrik diproyeksikan mencapai 13 juta unit.

oleh Arief Aszhari diperbarui 20 Mei 2021, 20:01 WIB
Mobil BMW i8 Roadster, i8 Coupe dan BMW i3s mengawal konvoi mobil listrik jelang jadwal pelaksanaan balap mobil listrik atau Formula E 2020 di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaiki mobil listrik berjenis BMW i8 roadster. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus berusaha mengembangkan kendaraan listrik di Indonesia. Hal tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan untuk mengatasi persoalan lingkungan, dengan salah satunya melalui kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia.

Dijelaskan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah menargetkan 2 juta mobil listrik siap mengaspal pada 2030 mendatang.

Sedangkan, untuk motor listrik diproyeksikan mencapai 13 juta unit. "Proyeksi kendaraan baterai listriknya seperti apa?. Kita menargetkan 2 juta mobil (listrik) di 2030, dengan 13 juta sepeda motor listrik," terangnya dalam acara diskusi panel virtual, melansir Bisnis Liputan6.com, Kamis (20/5).

Kendati demikian, Dadan mengakui dibutuhkan pasokan listrik yang besar untuk mendukung ambisi tersebut. Yakni mencapai 113 juta kwh baterai listrik.

"Jadi, yang dibutuhkan 113 juta kwh kapasitas baterai. Tapi kalau ini basisnya lithium kita membutuhkan 758 ribu ton lithium. Ini adalah untuk kebutuhan baterai mobil listrik dan motor sepeda motor listrik berdasarkan grand strategi energi nasional," tekannya.


Regulasi

Untuk itu, pemerintah terus mematangkan sejumlah regulasi untuk mendukung percepatan pembangunan pabrik dan produksi baterai listrik di dalam negeri. Dengan terbentuknya payung hukum yang ada diharapkan mampu menarik minat investor.

"Beberapa regulasi sudah terus siapkan yang kaitannya baterai, seperti Permen ESDM terkait harga penjualan mineral logam, Permen pengendalian ekspor nikel, termasuk batasan minimum pengolahan dan pemurnian nikel. Sehingga, ini dimaksudkan untuk mendorong terciptanya ekosistem untuk produksi baterai di dalam negeri," tukasnya.


Infografis Daripada Jemput Virus Corona, Mendingan Liburan di Rumah Saja

Infografis Daripada Jemput Virus Corona, Mendingan Liburan di Rumah Saja. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya