Pengantin Baru Akan Dapat Kartu Nikah Digital pada Akhir Mei 2021

Pasangan yang telah menikah akan bisa memiliki kartu nikah digital pada akhir Mei 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mei 2021, 13:00 WIB
Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan buku dan kartu nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (14/11). Dalam kartu nikah itu sudah tercantum berbagai informasi pernikahan seseorang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan yang telah menikah akan bisa memiliki kartu nikah digital pada akhir Mei 2021. Peluncuran kartu nikah ditigal oleh Kementerian Agama ini merupakan salah satu bagian revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) dalam memberi kemudahan dan layanan berkualitas pada masyarakat.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki mengatakan kartu nikah digital punya banyak manfaat.

"Ada banyak manfaat kartu nikah digital. Pertama, kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut," ujar Muharam di Jakarta, Rabu, 19 Mei, dilansir Antara.

Selain itu menurutnya, pasangan pengantin tidak perlu ribet membawa buku nikah ketika bepergian. Mereka hanya perlu menunjukkan kartu nikah digital saat ada pengecekan.

"Kita juga bisa mengecek benarkah mereka berdua benar-benar pasangan suami istri. Kemudian kita juga bisa mengecek secara cepat kapan menikahnya," ucapnya.

 


Upaya Hindari Pemalsuan Dokumen

Kartu nikah digital juga merupakan upaya Kemenag menghindari pemalsuan dokumen pernikahan. Kartu tersebut menghindarkan praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan.

"Jadi susah mau nipu-nipu, 'Oh, saya belum nikah', nanti ketahuan dari kartu tersebut," katanya.

Kartu nikah digital, menurut Muharam pun mempercepat pasangan pengantin mendapat bukti nikah. Pasangan yang baru melangsungkan pernikahan bisa langsung mendapat kartu nikah digital secara online yang dikirim melalui nomor WhatsApp maupun email. Hal tersebut juga mengurangi waktu dan biaya yang dikeluarkan.

Digitalisasi kartu inikah ini akan menjangkau seluruh kantor urusan agama di Indonesia. "Nantinya ini akan berlaku di KUA yang ada di seluruh Indonesia. Jadi, kebijakan ini tidak berlaku di KUA satu daerah saja, tapi di seluruh KUA nasional."

 


Infografis

Infografis 4 Manfaat Penting Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya