Dijerat Tersangka Korupsi, Eks Direktur Keuangan Jasindo Mengaku Sakit

Firli memastikan pihaknya bakal segera menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Solihah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Mei 2021, 19:53 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero Tahun 2008-2016 Solihah (SLH) sebagai tersangka.

Dia dijerat dalam kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.

Solihah dijerat bersama pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC). Terhadap Kiagus, penyidik KPK langsung melakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (20/5/2021). Sementara Solihah belum ditahan lantaran tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Tersangka SLH hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi secara tertulis tidak bisa hadir karena alasan sakit," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Firli memastikan pihaknya bakal segera menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Solihah. Firli meminta Solihah kooperatif terhadap proses hukum.

"KPK juga mengingatkan agar tersangka SLH kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," kata Firli.

Untuk Kiagus, tim penyidik menahannya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 20 Mei 2021 sampai dengan 8 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," kata Firli.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Hasil Pengembangan Perkara

Keduanya diketahui dijerat sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara yang menjerat Direktur Utama PT Asuransi Jadindo periode 2011-2016 Budi Tjahjono. Budi dijatuhi vonis 7 tahun penjara dalam perkara ini.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya