Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut pihaknya akan segera membahas status 75 pegawai lembaga antirasuah yang dinonaktifkan pada Selasa 25 Mei 2021, pekan depan.
"Yang pasti hari Selasa, kita akan melakukan pembahasan secara intensif untuk penyelesaian 75 pegawai KPK, rekan-rekan kami, adik-adik saya, bagaimana proses selanjutnya tentu melibatkan kementerian dan lembaga lain," ujar Firli di Gedung KPK, Kuningan, Kamis (20/5/2021).
Advertisement
Firli memastikan bakal mengikuti perintah Presiden Jokowi yang meminta agar 75 pegawai KPK tak dipecat. Firli menyatakan dirinya mengapresiasi Jokowi yang peduli dengan kinerja pemberantasan korupsi.
"Karena sesungguhnya kalau ada perintah Presiden tentulah kita tindaklanjuti. Tetapi menindaklanjutinya tidak bisa sendiri, tidak bisa hanya KPK saja," kata Firli.
Firli menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB, Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Nasional, hingga Komisi Aparatur Sipil Negara.
Firli menyebut koordinasi akan segera dilakukan mengingat ada batas waktu dalam undang-undang soal peralihan status pegawai KPK.
"Diamanatkan juga bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN diberikan waktu 2 tahun. Kalau kami hitung hari ini sudah setahun setengah, karena Undang-undang Nomor 19/2019 disahkan pada tanggal 17 Oktober 2019, berarti Kami punya waktu hanya tinggal 4 bulan," kata Firli.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jokowi Minta Tak Dipecat
Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan, 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak perlu diberhentikan dari KPK. Jokowi menilai hasil tes wawasan kebangsaan justru menjadi masukan untuk perbaikan pegawai.
"Hasil tes wawasan kebangsaan hendaknya menjadi masukan langkah perbaikan KPK, baik individu maupun institusi, tidak serta merta menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK," kata Presiden dalam siaran Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
Presiden Jokowi menyatakan, pegawai yang tidak lulus TWK dapat mengikuti pendidikan kebangsaan atau kedinasan.
"Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki, melalui pendidikan kedinasaan tentang wawasan kebangsaan dan perlu dilakukan segera langkah perbaikan di level individual maupun organsisasi," ujarnya.
Presiden sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujuian UU 19/2019 tentang perubahan kedua UU KPK, yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
"Saya minta kepada para pihak terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN RB dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi program 75 pegwai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi," pungkasnya.
Advertisement