Liputan6.com, Tangerang Selatan - Kepolisian telah menangkap WH (35), pelaku penganiayaan terhadap bocah perempuan berusia 5 tahun di Tangerang Selatan (Tangsel) yang videonya viral di media sosial. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tangsel.
WH terbukti dan mengakui telah menganiaya balita berinisial BH. Kepada polisi, WH mengakui bocah perempuan yang dia tampar dan aniaya berkali-kali itu adalah anak kandungnya bersama mantan istrinya.
Advertisement
"WH ini merupakan ayah dari korban sebagaimana di video yang viral," tutur Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, Jumat (21/5/2021).
Setelah video viral tersebut tersebar luas, polisi langsung melakukan penyelidikan. Didapati, video berasal dari wilayah permukiman atau kontrakan di daerah Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel.
Saat penangkapan, polisi bersama petugas gabungan lebih dulu menyelamatkan BH. Hingga akhirnya, sekitar pukul 21.30 WIB, polisi langsung meringkus ayah kandung korban setibanya di kontrakan tempat mereka tinggal.
"Saat ini tersangka dalam pemeriksaan dan penyidikan. Kami terapkan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak ancaman pidana 5 tahun, dengan tambahan sepertiga dengan ancaman tersebut," kata kapolres.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Video Penganiayaan Dikirim ke Ibu Korban
Sebelumnya, beredar video berdurasi 37 detik memperlihatkan seorang pria menyiksa bocah perempuan. Selain ditampar serta dilempar ke tembok dan kasur, bocah perempuan tersebut juga dimaki dengan perkataan tak pantas.
Sembari melampiaskan emosi, pria yang belakangan diketahui adalah ayah kandung korban, merekam video penganiayaan tersebut dan mengirimkannya ke ibu korban.
"Ibunya ini bekerja di Malaysia, sudah dua tahun," katanya.
Advertisement