Satpol PP Segel 2 Gedung Lokasi Wisuda SMA di Mojokerto

Satpol PP Mojokerto Kota mencabut Surat Layak Operasi (SLO) dua gedung yang digunakan untuk acara wisuda SMAN 1 Puri Kabupaten Mojokerto dan SMAN Wringinanom Kabupaten Gresik.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mei 2021, 15:06 WIB
Hentikan 9 kebiasaan di kuliah ini untuk kehidupan yang lebih baik

Liputan6.com, Surabaya - Satpol PP Mojokerto Kota mencabut Surat Layak Operasi (SLO) dua gedung yang digunakan untuk acara wisuda SMAN 1 Puri Kabupaten Mojokerto dan SMAN Wringinanom Kabupaten Gresik.

"Secara awal Satpol PP Kota Mojokerto mencabut Surat Layak Operasi yang diberikan Satuan Tugas Covid-19 dan nanti akan dikenakan denda yustisi," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi dikutip dari TimesIndonesia, Jumat (21/5/2021).

Ia menambahkan, semua orang yang dibawa ke Polres Mojokerto Kota akan dikenakan Undang-Undang Karantina pasal 96 ancaman hukuman 1 tahun dan denda yustisi.

"Untuk sementara waktu pihak reserse melakukan penutupan (segel). Pengelola gedung, panitia, penanggung jawab dan kepala sekolah kami bawa ke Polres Mojokerto Kota dan kami lakukan swab antigen. Semua yang di swab hasilnya negatif," tambah Deddy.

Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan mengenai tindak lanjut dua gedung yang dicabut surat kelayakan operasi ini.

"Kami akan koordinasi dengan Satpol PP Provinsi, tapi tetap pengelola dua gedung ini dikenakan hukuman seberat-beratnya kemungkinan besar berupa denda. Keduanya terancam sanksi denda maksimal Rp 50 juta sesuai ketentuan Perda Jatim," ucapnya.

Dodik mengatakan, pada saat pengajuan SLO, gedung sudah mematuhi protokol kesehatan.

"Yang jelas sekarang sudah dilakukan pencabutan SLO. Waktu pengajuannya sudah sesuai protokol kesehatan setelah di survei, ternyata dalam pelaksanaannya ada pelanggaran jadi kita langsung cabut SLO," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Diduga Ilegal

Sebagai informasi, petugas melakukan pembubaran paksa wisuda kelulusan murid SMAN Wringinanom dan SMAN 1 Puri pada Rabu, 19 Mei 2021. Disinyalir kegiatan wisuda ini ilegal tidak memiliki izin dari Satgas Covid-19 Kota Mojokerto dan menyebabkan kerumunan.

Agenda wisuda SMAN 1 Puri bertempat di gedung Astoria, Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dihadiri sejumlah 600-700 orang. Sedangkan di Emerald Hall Hotel Ayola Sunrise Mojokerto acara wisuda SMAN Wringinanom, Gresik dihadiri oleh 500 orang. Hal ini melebihi 50 persen dari kuota yang seharusnya hanya 200. Kasus pembubaran wisuda ini masih dalam penanganan Polres Mojokerto Kota. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya