Polisi Sebut Pelat Dinas Polri di Mobil Fortuner Asli, Tapi...

Erwin mengatakan, berdasarkan penelusuran pihaknya, pelat nomor mobil tersebut milik perwira menengah Polri.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Mei 2021, 14:33 WIB
Mobil Toyota Fortuner hitam yang diduga menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu di Jatinegara diberhentikan polantas. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menyebut tak ada unsur pidana dari pengguna mobil Toyota Fortuner yang menggunakan pelat dinas Polri. Sebab, pelat nomor tersebut memang asli dan dikeluarkan bagian logistik Polri.

"Mengenai pidana yang dipersangkakan, kami dari penyidik Polres Metro Jakarta Timur tidak menemukan adanya pelanggaran pidana, karena memang (pelat nomor) itu sendiri resmi," ujar Erwi dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021).

Erwin mengatakan, berdasarkan penelusuran pihaknya, pelat nomor mobil tersebut milik perwira menengah Polri. Perwira menengah tersebut tengah memperbaiki kendaraannya di sebuah bengkel. Saat tengah diperbaiki, pelaku mengambil pelat nomor tersebut dan menggunakannya.

"Memang resmi, namun digunakan pelaku ketika mobil dari perwira menengah yang berdinas di Mabes Polri itu sedang berada di bengkel. Dari situ pelaku kemudian mengambil nomor dinas dengan motif ingin mendapatkan privilege atau prioritas di jalan," kata dia.

Menurut Erwin, korban yang merupakan Polisi berpangkat perwira menengah tak tahu jika pelat nomor kendaraannya digunakan oleh pelaku.

"Korban sendiri dalam hal ini yang memiliki nomor polisi dinas Mabes Polri sendiri tidak mengetahui karena posisi mobil yang menggunakan pelat dinas itu berada di bengkel," kata Erwin.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Diduga Palsu

Diberitakan, seorang pengemudi Toyota Fortuner diduga menggunakan pelat nomor palsu berlogo Polri. Kendaraan terjaring petugas lalu lintas di Jalan Jatinegara Barat arah Matraman, Jakarta Timur pada Kamis (20/5/2021).

Aksi polisi saat memberhentikan kendaraan Toyota Fortuner berwarna hitam ini viral di media sosial.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, pengemudi memasang pelat bernomor 351-00 di kendaraannya. Sambodo memastikan pelat nomor tersebut tidak diproduksi oleh Polri.

"Menggunakan pelat dinas palsu yang tidak sah atau tidak dikeluarkan oleh Slog Polri," kata Sambodo dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021).

Pengemudi saat ini masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Timur. Sambodo mengatakan, keterangan lebih detail akan disampaikan oleh Polres Metro Jaktim."Proses lanjut diserahkan ke Polres Jakarta Timur," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya