Terjaring Razia, Ini Motif Pelaku Gunakan Pelat Nomor Dinas Mabes Polri

Menurut Erwin, pelat nomor yang digunakan pelaku yang diketahui bernama Soeroso ini bukan pelat nomor palsu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Mei 2021, 14:55 WIB
Polantas memberhentikan mobil Toyota Fortuner hitam yang diduga menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu di Jatinegara. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan mengungkap motif pelaku pengendara mobil Toyota Fortuner menggunakan pelat dinas Mabes Polri. Menurut Erwin, pelaku menggunakan pelat nomor dinas Polri untuk mendapatkan prioritas di jalan.

"Pelaku mengambil nomor dinas dengan motif ingin mendapatkan privilege atau prioritas di jalan," ujar Erwin, Jumat (21/5/2021).

Menurut Erwin, pelat nomor yang digunakan pelaku yang diketahui bernama Soeroso ini bukan pelat nomor palsu. Melainkan pelat nomor dinas asli yang dikeluarkan bagian Logistik Mabes Polri.

Menurut Erwin, perwira menengah Polri pemilik nomor sah itu tengah memperbaiki kendaraannya di bengkel. Namun pelat nomor dinasnya dicopot dan digunakan pelaku.

"Memang resmi, namun digunakan pelaku ketika mobil dari perwira menengah yang berdinas di Mabes Polri itu sedang berada di bengkel," kata dia.

Erwin menyebut tak ada unsur pidana dari kasus ini dan mengatakan pelaku saat ini hanya dikenakan tilang karena melanggar Pasal 268 juncto 68 tentang penggunaan TNKB Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

"Mengenai pidana yang dipersangkakan, kami dari penyidik Polres Metro Jakarta Timur tidak menemukan adanya pelanggaran pidana karena pelat mobilnya itu sendiri resmi," kata Erwin.

Diberitakan, seorang pengemudi Toyota Fortuner diduga menggunakan pelat nomor palsu berlogo Polri. Kendaraan terjaring petugas lalu lintas di Jalan Jatinegara Barat arah Matraman, Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Aksi polisi saat memberhentikan kendaraan Toyota Fortuner berwarna hitam ini viral di media sosial.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pelat Dinas Palsu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, pengemudi memasang pelat bernomor 351-00 di kendaraannya. Sambodo memastikan pelat nomor tersebut tidak diproduksi oleh Polri.

"Menggunakan pelat dinas palsu yang tidak sah atau tidak dikeluarkan oleh Slog Polri," kata Sambodo dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021).

Pengemudi saat ini masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Timur. Sambodo mengatakan, keterangan lebih detail akan disampaikan oleh Polres Metro Jaktim.

"Proses lanjut diserahkan ke Polres Jakarta Timur," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya