Liputan6.com, Jakarta - Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diperuntukan untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc, sudah diatur melalui Peraturan Kepolisian No 5 Tahun 2021.
Dalam Undang-Undang tersebut, pihak kepolisian sudah mengklasifikasikan SIM yang harus dimiliki setiap pengendara sepeda motor tergantung dari kapasitas mesin motornya.
Baca Juga
Advertisement
Dalam Peraturan Kepolisian No 5 Tahun 2021 Bab II Bagian Kesatu Pasal 3 Ayat (2) butir (g), (h), (i), mereka sudah mengatur bahwa SIM untuk kendaraan bermotor roda dua terbagi menjadi tiga, yakni C, CI, dan CII.
Mengenai kepemilikannya, untuk SIM C, dikhususkan untuk pengguna sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc.
Sementara SIM CI, untuk pengguna motor dengan kapasitas mesin motor di atas 250cc dan di bawah 500cc.
Sedangkan SIM CII, diperuntukan untuk pengguna sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500cc.
Tanggapan Polda Metro Jaya
Menanggapi Peraturan Kepolisian tersebut, pihak Polda Metro Jaya, yang diwakili oleh Kasie SIM Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa memang sampai saat ini belum ada pemberlakuan akan kategori SIM tersebut.
"Hingga saat ini belum ada pemberlakuan pemisahan gol Sim C1 maupun C2, sementara masih dalam wacana dan pengkajian, jadi yang berlaku adalah Sim C secara umum utk semua kendaraan R2, perkembangan kami infokan," jelas Kasie SIM Polda Metro Jaya, AKP Anrianto, dalam keterangannya.
Andai nanti Peraturan Kepolisian tersebut sudah diresmikan, maka pengguna motor gede alias moge harus siap-siap menambah lagi SIM mereka agar tetap sesuai dengan ketentuan serta perundang-undangan yang berlaku dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Advertisement