Liputan6.com, Wina - Duta Besar/Watap RI di Wina, Darmansjah Djumala menyampaikan pencalonan Indonesia sebagai anggota Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (CCPCJ) PBB periode 2024-2026.
Pencalon tersebut disampaikan pada Sesi ke-30 CCPCJ yang berlangsung di Wina, Austria sejak 17-21 Mei 2021.
Advertisement
"Indonesia meminta dukungan negara anggota PBB atas pencalonan Indonesia sebagai anggota CCPCJ," sebut Duta Besar Djumala yang menjadi Ketua Delegasi RI, dalam pernyataan nasional yang disampaikan pada pertemuan tersebut (19/05).
Dikutip dari Kemlu.go.id, Sabtu (22/5/2021) CCPCJ merupakan badan pembuat kebijakan utama PBB di bidang pencegahan kejahatan dan peradilan pidana dan merupakan forum untuk bertukar keahlian, pengalaman dan informasi untuk mengembangkan strategi nasional dan internasional, menanggulangi kejahatan nasional dan transnasional dan mendorong keadilan sistem administrasi peradilan pidana.
KBRI Wina mengungkapkan, bahwa Indonesia sebelumnya telah tiga kali menjadi anggota CCPCJ pada periode 2004-2009, 2013-2015 dan 2018-2020.
Dubes Djumala, dalam pernyataan nasionalnya di Sesi ke-30 CCPCJ, kembali mengajak negara PBB untuk memberikan perhatian serius kepada kejahatan perikanan (fishery crime) yang tidak saja merugikan ekonomi negara, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan kerusakan ekosistem laut serta kaitan dengan kejahatan transnasional lainnya.
Indonesia Mendukung Komite Penyusunan Konvensi Internasional Soal Kejahatan Siber
Selain itu, Dubes Djumala juga menyampaikan komitmen Indonesia dalam mendukung kerja Komite Penyusunan Konvensi Internasional terkait kejahatan siber (open-ended ad hoc intergovernmental committee to elaborate a comprehensive international convention on countering the use of information and communications technologies for criminal purposes) yang telah memulai pertemuan resmi pertama di New York pada 10 Mei 2021.
Pada pertemuan ini, Indonesia terpilih secara aklamasi sebagai salah satu anggota Biro Ad Hoc Committee, kata KBRI Wina.
Majelis Umum PBB memberikan mandat kepada Komite tersebut untuk membentuk suatu instrumen hukum internasional penanganan kejahatan siber.
Sesi ke-30 CCPCJ berlangsung secara hybrid pada 17-21 Mei 2021 di Wina, Austria.
Sesi tersebut membahas berbagai isu terkait kerja sama internasional pencegahan kejahatan dan peradilan pidana.
Delegasi Indonesia dipimpin Duta Besar/Watap RI Wina dan beranggotakan unsur dari Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kemlu, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri, KPK, BNPT dan KBRI/PTRI Wina, demikian menurut KBRI Wina.
Advertisement