Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat hingga periode 21 Mei 2021 laporan fintech illegal melalui layanan JENDELA AFPI cenderung menurun menjadi 62 laporan masyarakat terkait fintech illegal dibanding periode April 2021 yang mencapai 581 aduan.
Ketua Bidang Humas AFPI Andi Taufan menjelaskan hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin memahami bahaya dari penggunaan Fintech illegal. Lantaran AFPI telah menggandeng sejumlah pihak untuk memberantas fintech P2P lending Ilegal.
Advertisement
“Diantaranya Kemenkominfo, Direktorat Cyber Crime Polri, Perbankan nasional, hingga Google Indonesia serta edukasi kepada masyarakat secara konsisten sebagai langkah preventif menghentikan penyebaran Fintech illegal,” kata Andi dalam diskusi AFPI – Praktek Fintech Pendanaan Legal Vs Pinjaman Online illegal, Jumat (21/5/2021).
Andi menegaskan bahwa AFPI terus melakukan upaya menghadirkan pendanaan yang aman dan nyaman bagi konsumen dengan mengandalkan teknologi seperti Jendela dan Fintech Data Center (FDC).
Ia menjelaskan cara kerja dari FDC yakni kurang lebih ada 200 ribu pengecekan data calon Borrower per hari, kemudian 120-135 platform aktif melaporkan data setiap hari.
“FDC dapat diolah menjadi pendeteksi dan pencegah calon nasabah yang melakukan peminjaman berlebih di banyak platform fintech P2P lending dalam waktu bersamaan serta mengetahui profil risiko peminjam,” jelasnya.
Lebih lanjut Andi memaparkan lima peran AFPI dalam memajukan industri Fintech Pendanaan bersama di Indonesia. Pertama, AFPI sangat terlibat dalam pengembangan POJK nomor 77, peraturan utama yang mengatur fintech pendanaan bersama serta AFPI terlibat dalam pengembangan Undang-undang Perlindungan data pribadi dan pengembangan UU sektor jasa keuangan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Beri Wawasan soal Fintech
Kedua, AFPI bekerja sama dengan OJK, Bank Indonesia, dan industri jasa keuangan untuk memberikan wawasan dan pendidikan tentang fintech pendanaan bersama. Selain itu AFPI juga rutin berpartisipasi dalam seminar dan konferensi untuk mengedukasi masyarakat umum, UMKM tentang Fintech pendanaan bersama.
Ketiga, AFPI telah melaksanakan berbagai pelatihan dan sertifikasi sebagai salah satu kewajiban dalam pengembangan sumber daya manusia yang diwajibkan oleh OJK.
Keempat, AFPI selalu memastikan visibilitas data yang lebih baik dengan membentuk FDC. Saat ini FDC sudah dimanfaatkan oleh para penyelenggara untuk pengecekan data calon borrower.
Kelima, AFPI bertindak sebagai badan pengaturan mandiri yang memantau 146 platform fintech pendanaan bersama.
Advertisement