Liputan6.com, Jakarta - Polres Lampung Selatan telah menetapkan 10 orang tersangka dari 14 orang yang diamankan terkait kasus pembakaran Polsek Candipuro. Kasus pembakaran ini sendiri terjadi pada 18 Mei 2021 kemarin.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Arsyad mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Kamis (20/5/2021) kemarin.
Advertisement
"Sampai dengan hari ini Jumat (21/5/2021) Polres Lampung Selatan telah mengamankan 14 orang diduga pelaku pengerusakan Polsek Candipuro," kata Pandra saat dihubungi, Jumat (21/5/2021).
Pandra menyebut, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, J, SA, S, D, ANS, AGS, ATS, JM, SK dan DK.
"J dan SA dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHPidana, selain itu juga tersangka J dan SA ini ada perkara lain di Polres Lampung Selatan terkait pencabulan anak dibawah umur. Untuk tersangka S alias J dipersangkakan dengan Pasal 160 KUHPidana junto pasal 170 KUHPidana. Sedangkan untuk tersangka D, ANS, AGS dan ATS dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana," sebutnya.
"Tersangka JM dan SK dipersangkakan dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," sambungnya.
Dari 10 orang yang diamankan tersebut, satu orang diketahui seorang Kepala Desa setempat yang berinsial DK.
"Dan untuk tersangka DK dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto Undang undang Karantina Kesehatan," ujarnya.
Selain itu, mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran Polsek Candipuro tersebut tak semuanya dilakukan penahanan. Karena, ada satu orang yang memang masih dibawah umur.
"Untuk 9 orang tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan dan 1 orang tersangka karena masih dibawah umur dikembalikan ke orang tuanya namun proses penyidikan tetap lanjut," jelasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
4 Orang Jadi Saksi
Lalu, untuk empat orang lainnya yang juga sempat diamankan yakni SH, MS, RH dan RM masih berstatus sebagai saksi atas kasus pembakaran Mapolsek Candipuro.
"Terhadap SH dan MS yang juga diamankan bersama tersangka yang diduga turut serta melakukan tindak pidana pengerusakan mapolsek Candipuro, penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup sehingga terhadap kedua orang tersebut tidak dilakukan penahanan," ucapnya.
"Terhadap dua orang lainnya yang diamankan yaitu RH dan RM yang juga turut diamankan merupakan saksi yang berada di TKP pada saat peristiwa pengerusakan Mapolsek Candipuro dan keterangannya dibutuhkan untuk menguatkan peran dari masing masing para tersangka, setelah pemeriksaan selesai, kedua orang tersebut dipersilahkan untuk kembali ke rumahnya," tambahnya.
Dalam kasus ini, nantinya polisi akan meminta keterangan terhadap saksi ahli untuk mendalami lagi kasus tersebut.
"Untuk rencana tindak lanjut penyidik dalam perkara tersebut akan meminta keterangan ahli dan melakukan pendalaman pemeriksaan untuk menggali pihak pihak lain yang terlibat," tutupnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement