Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Pengusaha Nasional, Arsjad Rasjid mengungkapkan, pengimplementasian Undang Undang (UU) Cipta Kerja menjadi salah satu solusi penyelesaian berbagai persoalan regulasi, yang selama ini membelenggu pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Arsjad menyatakan, UU Cipta Kerja adalah wujud sesungguhnya dari reformasi struktural secara besar-besaran yang dilakukan Presiden Joko Widodo untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, membuka lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan di Indonesia.
Advertisement
“UU Cipta Kerja berhasil menghilangkan tumpang tindih peraturan dan ego sektoral Kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah. Reformasi struktural sangat diperlukan agar kita dapat mengikuti dinamika perubahan ekonomi global,” kata Arsjad di Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Ia mengatakan, tanpa reformasi struktural pertumbuhan ekonomi sulit ditingkatkan karena ego sektoral sangat kuat, baik di Kementerian/Lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah.
Selain itu, lanjut Arsjad, tanpa sinergitas yang baik antara K/L dan pemerintah daerah sulit diwujudkan perbaikan iklim investasi yang sesuai dinamika perubahan ekonomi dunia.
“Semua Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah harus sinergis dalam melaksanakan dan memanfaatkan reformasi struktural ini. Harus direncanakan sejak dini bahwa nilai tambah di sektor industri harus ditingkatkan. Ketahanan pangan kita harus meningkat dan pemulihan sektor kesehatan harus berjalan dengan baik. Sebab, ini semua akan bermuara pada pertumbuhan ekonomi,” jelas dia.
Menurut pengusaha yang masuk dalam bursa calon Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 ini, UU Cipta Kerja juga akan meningkatkan daya saing Indonesia dan mendorong arus masuk investasi ke dalam negeri, sehingga akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja baru dan mengurangi kemiskinan.
“Proses pemulihan perekonomian nasional harus terus bergulir. Dan, UU Cipta Kerja menjadi payung hukumnya,” pungkas Arsjad.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jokowi Bentuk Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja, Wamenlu Jadi Ketua
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis struktur satuan tugas (satgas) yang akan mengkoordinasikan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditandatangani pada 4 Mei 2021.
"Keputusan ini dikeluarkan guna menindaklanjuti efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja, perlu dilakukan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat baik di dalam negeri maupun di luar negeri," tulis pertimbangan Keppres tersebut, dikutip Rabu (19/5/2021).
Selain itu, keputusan ini diterbitkan dengan menimbang sosialisasi UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, pihak otoritas, hingga pemerintah daerah perlu memiliki koordinasi dan pencapaian tujuan yang sama.
"Adanya kebutuhan untuk menjalankan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka Presiden RI mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang selanjutnya disebut sebagai Satgas UU Cipta Kerja," bunyi Keppres 10/2021.
Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar ditunjuk sebagai Ketua Satgas UU Cipta Kerja, yang didampingi tiga wakil ketua. Antara lain Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara selaku Wakil Ketua I, mantan Menteri Keuangan M Chatib Basri sebagai Wakil Ketua II, dan Sekretaris Eksekutif KPCPEN Raden Pardede selaku Wakil Ketua III.
"Sementara, Sekretaris Satgas (UU Cipta Kerja) adalah Arif Budimanta, Staf Khusus Presiden RI," tulis pertimbangan Keppres tersebut.
Advertisement