Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Naik Mulai 24 Mei 2021

Penyesuaian tarif di ruas Tol MKTT bersifat reguler atau menyesuaikan besaran inflasi Kota Medan periode 1 Februari 2019 sampai 31 Januari 2021 sebesar 3,24 persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mei 2021, 19:20 WIB
Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi 7 (Sei Rampah-Tebing Tinggi) menjalani uji laik pada tanggal 10 dan 11 Januari 2019. Dok Kementerian PUPR

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga memberlakukan penyesuaian tarif untuk ruas jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) mulai 24 Mei 2021 pukul 00.00 WIB.

Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT) Teddy Rosady mengatakan, penyesuaian tarif tol ini sebagai amanat dari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.507/KPTS/M/2021 Tanggal 27 April 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol MKTT.

Di samping itu penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Berdasarkan regulasi tersebut evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," jelas dia dikutip dari Antara, Jumat (21/5/2021).

Teddy melanjutkan, penyesuaian tarif di ruas Tol MKTT bersifat reguler atau menyesuaikan besaran inflasi Kota Medan periode 1 Februari 2019 sampai 31 Januari 2021 sebesar 3,24 persen.

Sebagai simulasi untuk pengguna jalan dengan kendaraan golongan I dari Gerbang Tol (GT) Kualanamu menuju GT Tebing Tinggi yang semula Rp 50.000 menjadi Rp 51.500 atau naik 3,0 persen.

Selain itu yang terkoneksi dengan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) dengan kendaraan golongan I dari GT Kualanamu menuju GT Tanjung Mulia yang semula Rp 23.000 menjadi Rp 23.500, atau naik 2,2 persen.

Teddy juga mengungkapkan penyesuaian tarif dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan, di samping untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tarif Tol Bandara Soetta dan Ngawi-Kertosono Resmi Naik

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan panjang di tol yang mengarah ke Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Kemacetan terjadi karena adanya penyambutan kepulangan pimipinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, sebanyak 29 ruas tol direncanakan akan mengalami penyesuaian tarif pada 2021 ini. Kenaikan tarif tol tersebut bakal dilakukan secara bertahap, dimana dua di antaranya yakni ruas Tol Bandara Soekarno-Hatta (Sedyatmo) dan Tol Ngawi-Kertosono mulai memberlakukan tarif baru pada Kamis, 29 April 2021.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usaha PT Jasa Marga Metropolitan Tollroad mengabarkan, ruas Tol Sedyatmo akan mengalami kenaikan tarif senilai Rp 500 mulai hari ini. Kenaikan tarif tol ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, mulai dari golongan I hingga V.

"Mulai tanggal 29 April 2021 Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo berdasarkan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 265/KPTS/M/2021 akan diberlakukan penyesuaian tarif yang baru ya," tulus akun Instagram @jasamargametropolitan, seperti dikutip Kamis (29/4/2021).

Kenaikan tarif tol mulai Kamis hari ini juga berlaku untuk ruas Jalan Tol Ngawi Kertosono. Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 261/KPTS/M/2021.

Tarif tol yang jadi bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Jawa ini mengalami penyesuaian per 2 tahun sekali. Hal ini didasari oleh perhitungan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi pada wilayah Kota Madiun.

"Berdasarkan perhitungan tersebut, sejak tahun 2018 hingga 2020 Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono mengalami penyesuaian tarif sebesar 3,38 persen," tulis akun Instagram @official.jasamargatransjawatol.

Secara keseluruhan, tarif Tol Ngawi-Kertosono mengalami kenaikan sebesar Rp 3.000 untuk semua jenis kendaraan (golongan I-V).

"Untuk tarif terjauh kendaraan Golongan 1 dari Klitik ke Kertosono mengalami penyesuaian tarif dari sebelumnya sebesar Rp 88.000 menjadi Rp 91.000, atau naik sebesar Rp 3.000," jelas PT Jasamarga Trans-jawa Tollroad lewat akun resmi Instagramnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya