Liputan6.com, Manado - Tim Resmob dan Satintelkam Polres Bitung akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di rumah Maimuna Lamato, warga Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulut, pada Sabtu (09/01/2021) silam.
Tiga pelaku pencurian ditangkap petugas. Dua tersangka, BI (17) dan KD (18) ditangkap pada Kamis dini hari (20/5/2021), di lokasi berbeda di Kota Bitung. Sedangkan satu pelaku lain, SS (21) telah diamankan beberapa waktu sebelumnya karena juga terlibat kasus senjata tajam.
Baca Juga
Advertisement
Diketahui, Maimua melapor di Polres Bitung dua hari usai kejadian. Dia melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga, dengan total kerugian sekitar Rp15,6 juta.
Dua pekan kemudian BI kembali beraksi di lokasi yang sama, bersama temannya berinisial FB. BI mencuri ponsel merek Vivo Y7 warna merah-hitam.
Merasa aksinya selama ini aman-aman saja, BI lagi-lagi beraksi mencuri di TKP yang sama pada Rabu (20/5/2021), sekitar pukul 04.30 Wita.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Lari Tunggang Langgang
Kali ini BI mengajak KD, yang bertugas mengawasi situasi di sekitar TKP. Sedangkan BI masuk ke rumah korban melalui dapur. Lalu menggasak ponsel Realmi 5i warna hijau yang sedang di-charge di dalam kamar. Aksi BI kali ini dipergoki oleh anak lelaki korban.
BI yang panik kemudian lari tunggang langgang lewat dapur, lalu membuang barang bukti di sekitar depot air minum isi ulang.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, informasi dari Polres Bitung, BI sudah beraksi sebanyak empat kali di lokasi yang sama. Sejauh ini petugas baru mengamankan barang bukti berupa satu buah keyboard. Sedangkan sejumlah barang bukti lainnya masih dalam pencarian petugas.
“Disinyalir, barang bukti tersebut ada yang hilang saat disembunyikan oleh tersangka, dan juga telah dijual kepada orang lain,” kata Abast.
Abast menambahkan, para tersangka beserta barang bukti keyboard telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih mendalam.
Advertisement