Palsukan Surat Bebas Covid-19, Dua Pemudik di Tangerang Ditangkap Polisi

Pemalsuan surat bebas Covid-19 dua pemudik yang merupakan ibu dan anak itu terungkap saat petugas kelurahan di Kota Tangernag mendatangi kediamannya setelah kembali dari Pekalongan.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 21 Mei 2021, 22:55 WIB
Petugas Kepolisian mengarahkan kendaraan saat penyekatan larangan mudik lebaran di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (6/5/2021). Penyekatan dilakukan seiring telah diberlakukan larangan mudik Lebaran mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Tangerang - Dua pemudik ditangkap polisi karena memalsukan surat bebas Covid-19. Ibu berinisial SN dan anaknya berinisial AS itu ditangkap di Kota Tangerang usai mudik dari kampung halamannya di Pekalongan, Jawa Tengah.

Pemalsuan surat itu dilakukan ibu dan anak itu agar bisa lolos dari pemeriksaan Satgas Covid-19 yang mendata masyarakat yang baru kembali dari mudik Lebaran 2021.

"Ketika dilakukan penyelidikan ternyata surat itu palsu. Yang bersangkutan telah mengakui bahwa ini dilakukan sendiri," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima, Jumat (21/5/2021).

Terungkapnya pemudik yang menggunakan surat hasil swab antigen palsu ini berawal saat petugas Kelurahan Sukaasih mendatangi kediaman SN setelah diketahui baru kembali dari mudik pada Rabu 19 Mei 2021 lalu.

Kepada petugas kelurahan, SN mengaku telah melakukan swab antigen dengan hasil negatif yang dikeluarkan salah satu klinik di Jakarta Selatan. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan ternyata surat bebas Covid-19 itu palsu.

SN akhirnya mengaku bahwa surat palsu itu dibuat sendiri oleh anaknya, AS. Sang anak mencontek surat hasil tes swab antigen lewat internet menggunakan laptop pribadi dan mencetaknya sendiri.

"Pelaku mencatut suratnya dari klinik di Jakarta Selatan. Maka petugas mengecek, ternyata klinik itu tidak mengeluarkan suratnya," kata Kapolres.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Dalami Kemungkinan Diperjualbelikan

Kepolisian juga masih melakukan pendalaman apakah surat palsu ini hanya digunakan untuk pribadi atau diperjualbelikan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 268 KUHP tentang Pemalsuan Surat Keterangan Dokter dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara.


Aksi-Aksi Nekat Terobos Penyekatan Mudik Lebaran 2021

Infografis Aksi-Aksi Nekat Terobos Penyekatan Mudik Lebaran 2021. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya