Sejumlah Negara Perketat Pemakaian Uang Kripto, Begini Tanggapan Bos Indodax

CEO Indodax Oscar Darmawan peraturan yang dikeluarkan China untuk perketat uang kripto telah ada sejak 2017.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 22 Mei 2021, 07:34 WIB
Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto. Kredit: WorldSpectrum via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah negara mulai memberikan aturan ketat terkait penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran dan investasi, antara lain China dan Amerika Serikat (AS).

Melihat hal ini, CEO Indodax Oscar Darmawan menegaskan, bila peraturan yang sudah dikeluarkan China telah ada sejak 2017.

"Pemberitaan mengenai China ramai pada beberapa hari yang lalu. China hanya mengingatkan lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi mata uang kripto," ujar dia kepada Liputan6.com, Sabtu (22/5/2021).

Oscar juga menyebut, China memiliki mata uang kriptonya sendiri dan individu diperbolehkan memiliki aset ini. Tak hanya itu, Negeri Tirai Bambu itu juga tidak membenarkan pengelolaan mata uang kripto oleh pihak bank.

"Sedangkan Amerika Serikat setahu saya tidak ada memperketat uang kripto, belakangan ini," ujarnya.

Setiap negara memiliki kebijakan masing-masing, karena itu Pusat Jual Beli Bitcoin di Indonesia ini memaklumi segala peraturan yang telah ditetapkan.

"Setiap negara juga memiliki pertimbangan yang berbeda-beda. Tetapi, kecenderungannya masih banyak negara yang melegalkan bitcoin bahkan melakukan proyek uji coba di tatanan ekonomi dan pemerintahannya. Seperti di Eropa," tuturnya.

Oscar juga menegaskan, teknologi blockchain masih akan digunakan dan dibutuhkan di seluruh dunia, sehingga penggunaan aset kripto juga masih akan menjadi pilihan. Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) mengumumkan mengambil langkah-langkah untuk menindak pasar dan transaksi uang kripto.

Selain itu, Departemen Keuangan Amerika Serikat mengatakan transfer senilai USD 10.000 sekitar Rp 143,77 juta (asumsi kurs Rp 14.367 per dolar AS) atau lebih dilaporkan ke Internal Revenue Service (IRS).

"Uang kripto sudah menimbulkan masalah deteksi yang signifikan dengan memfasilitasi aktivitas illegal secara luas termasuk penggelapan pajak,” tulis Departemen Keuangan dalam rilisnya.

People's Bank of China juga menegaskan, mata uang digital tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran. "Ini adalah babak terbaru dari China yang memperketat batasan seputar crypto," kata Antoni Trenchev, mitra pengelola dan salah satu pendiri Nexo di London.

Mata uang virtual tidak bisa digunakan di pasar China karena bukan mata uang nyata, menurut akun WeChat resmi PBOC. Lembaga keuangan dan pembayaran tidak diizinkan untuk memberi harga produk atau layanan dengan mata uang virtual, lanjut pemberitahuan itu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Harga Bitcoin Kembali Melemah

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Sebelumnya, harga bitcoin kembali jatuh setelah seruan intensif dari otoritas China menindak penambangan dan perdagangan uang kripto.

Wakil Perdana Menteri China Liu He dan Dewan Negara mengatakan, regulasi yang lebih ketat diperlukan untuk melindungi sistem keuangan. Pernyataan tersebut dirilis pada Jumat malam di China. Regulator menegaskan perlu menindak penambangan bitcoin dan perilaku perdagangan serta dengan tegas mencegah transmisi risiko individu ke bidang sosial.

Harga bitcoin di Coin Metrics merosot lebih dari 8,5 persen karena berita tersebut. Tekanan terhadap bitcoin menambah penurunan mata uang digital itu yang sudah turun lebih dari 40 persen dari posisi puncaknya.

Mata uang kripto lainnya juga mengalami kerugian besar dengan Ethereum dan dogecoin, keduanya turun lebih dari 11 persen di tengah penurunan harga yang berkelanjutan untuk mata uang tersebut.Demikian dilansir dari CNBC, Sabtu, 22 Mei 2021.

Tindakan keras China ini datang hanya sehari setelah pejabat Amerika Serikat berjanji untuk bersikap keras terhadap mereja yang menggunakan bitcoin untuk melakukan aktivitas illegal secara luas termasuk penggelapan pajak. Departemen Keuangan mengatakan akan membutuhkan pelaporan tentang transfer aset kripto lebih dari USD 1.000, seperti halnya dengan uang tunai.

Kekhawatiran di China berpusat pada sejumlah masalah. Banyak penambangan bitcoin dilakukan di China oleh komputer yang memakai energi dalam jumlah besar untuk memecahkan masalah matematika yang rumit untuk membuka uang kripto.

Pihak berwenang di seluruh dunia telah mengatakan kekhawatirannya tentang bagaimana bitcoin dan mitranya digunakan dengan cara ilegal.

"Penting untuk menjaga kelancaran pasar saham, utang dan valuta asing, menindak keras kegiatan sekuritas ilegal dan hukum berat kegiatan keuangan ilegal,” dikutip dari pernyataan itu.

Sebagai bagian dari upayanya untuk merampingkan ruang mata uang digital yang sedang berkembang, bank sentral China telah menjadi salah satu pertama di dunia yang mengembangkan mata uang digitalnya sediri yang didukung yuan. The Federal Reserve atau bank sentral Amerika Serikat mengatakan akan segera merilis makalah yang menguraikan penelitiannya sendiri ke dalam area mata uang digital bank sentral.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya