Kronologi Penjualan Vaksin Covid-19 Jatah Napi oleh Oknum Dokter di Sumut

Polda Sumut menetapkan 4 orang tersangka kasus penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal.

oleh Reza Efendi diperbarui 22 Mei 2021, 18:51 WIB
Paparan kasus penangkapan 3 dokter penjual vaksin Covid-19 secara ilegal di Medan

Liputan6.com, Medan - Polda Sumut menetapkan 4 orang tersangka kasus penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Vaksin merupakan jatah narapidana (napi), namun dijual secara ilegal oleh oknum dokter. Dalam kasus ini, 3 oknum dokter dan 1 orang pengusaha ditangkap.

Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, para tersangka masing-masing berinisial IW, dokter Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Kemudian KS dan SH, dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. Lalu SW agen properti di Medan Polonia.

"Para dokter ini (IW, KS, dan SH) menerima suap dari SW," kata kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (21/5/2021).

Kapolda menceritakan kronologi kejadian. Pada Selasa, 18 Mei 2021, pukul 15.00 WIB, SW selaku penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya kepada beberapa kelompok warga masyarakat di Kompleks Perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan.

Vaksinasi Covid-19 tersebut dilakukan oleh 2 tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator, yaitu CHS dan ENS. Keduanya merupakan tenaga kesehatan dari Lapas Tanjung Gusta Medan, serta diikuti oleh 50 orang.

Vaksin Covid-19 yang diperjualbelikan merupakan dari Lapas Tanjung Gusta yang diperuntukkan bagi Tenaga Lapas dan Warga Binaan, namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut ini:


Barang Bukti Disita

Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penerima suap itu diantaranya dokter di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta berinisial IW. Kemudian KS dan SH merupakan dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut

Barang bukti yang disita berupa 13 botol Vaksin Covid-19 Sinovac (4 botol sudah digunakan), plesterin, tensi elektronik, alat tensi manual, alkohol swab, jarum suntik, termometer, sarung tangan, buku tabungan atas nama Silviwati dan kartu ATM, telepon genggam milik Selviwati, dan uang sebesar Rp20.000.000.

Diterangkan Kapolda, vaksinasi tersebut sudah berjalan 15 kali di lokasi berbeda-beda, dan masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 sebanyak 1.085 orang. Setiap orang membayar Rp250.000, dan total biaya terkumpul Rp 271 juta.

"Penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus, termasuk melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sumut," terangnya.

Terkait kasus ini, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, namun masih menunggu hasil penyelidikan tim yang sekarang masih bekerja. Sementara pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Ancaman Hukuman

Polda Sumut

Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000, dan paling banyak Rp1. 000.000.000.

"Siapa-siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tidak bertanggung jawab ini segera didapat, mohon doanya. Masyarakat juga tidak perlu khawatir tidak mendapat vaksin Covid-19, karena pemerintah sudah menjamin akan menerimanya," Kapolda menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya