Liputan6.com, Jakarta - Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mengungkap dua varian baru virus Corona asal India atau B.1617.2 ditemukan di ibu kota. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengungkap varian baru itu salah satunya diidap oleh WN India.
Sampel Whole Genome Sequencing (WGS) WNA tersebut diperiksa pada 28 April 2021 dan dinyatakan positif varian India pada tanggal 30 April 2021. Pasien pun menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Jakarta setelah dinyatakan hasil PCR positif dari lokasi karantina.
Advertisement
“Saat ini, pasien WNA masih diisolasi di salah satu RS di Jakarta dan menunggu hasil negatif PCR untuk melanjutkan perjalanan ke wilayah yang dituju,” terang Widyastuti dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/5/2021).
Selain itu infeksi varian baru juga dialami oleh seorang Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki gejala dan dinyatakan positif Covid-19 pada tanggal 3 April 2021.
Dari hasil pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS) di Litbangkes Kemenkes RI yang diperoleh tanggal 30 April 2021, WNI tersebut menunjukkan positif varian India. Kendati, Widyastuti menyatakan pasien telah dinyatakan sembuh dan selesai isolasi pada 17 April 2021.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi pelaku perjalanan luar negeri yang diperbarui melalui Surat SR.03.04/II/26/2021 tentang Penanganan pasien Covid-19 dari pelaku perjalanan internasional, menyatakan bahwa pasien diizinkan melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan jika sudah dinyatakan negatif PCR atau jika masih positif pada hari ke-20 isolasi, akan tetapi nilai CT value lebih dari 40 dan pasien dalam kondisi sehat.
Indikasi Dilakukan WGS
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini masih terus melakukan testing dan tracing terhadap WNI, baik dari keluarga, kerabat, dan teman kerja di fasilitas kesehatan DKI Jakarta.
Selain itu, Dinkes DKI Jakarta juga terus berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan dan mengirimkan spesimen terduga mutasi virus ke Litbangkes Kemenkes RI untuk dilakukan WGS pada seluruh kasus positif dari pelaku perjalanan luar negeri ke Indonesia.
Widyastuti melanjutkan, berdasarkan regulasi Kemenkes, indikasi dilakukan WGS apabila terdapat salah satu kriteria berikut:
1. Klaster luas komunitas
2. Penyintas yang positif kembali
3. Sesudah divaksinasi
4. Kasus anak
5. Orang dengan penyakit menular lain seperti TB, HIV, dll
6. Orang riwayat berpergian dari negara lain
“Alur pengiriman spesimen WGS, fasilitas kesehatan menginformasikan ke Suku Dinas Kesehatan untuk diverifikasi kriteria spesimennya, lalu mengisi data di sistem yang sudah disediakan. Jika belum dilakukan PCR, faskes dapat mengirimkan spesimen ke Labkesda DKI Jakarta, atau jika sudah diperiksa PCR dengan hasil positif dan dengan CT value di bawah 30, spesimen yang diduga mengalami mutasi virus tersebut bisa dikirimkan ke Litbangkes Kemenkes RI,” jelasnya.
Advertisement