Satgas Minta Pemda Ambil Langkah Antisipasi Tekan Penularan Covid-19

Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah mengambil langkah antisipasi guna mencegah penularan Covid-19 meluas.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 23 Mei 2021, 07:10 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat perhatikan panduan penyelenggaraan salat Idulfitri 1442 H saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (11/5/2021). (Tim Komunikasi Satgas COVID-19/Damar)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah mengambil langkah antisipasi guna mencegah penularan Covid-19 meluas, terlebih mengantisipasi masyarakat yang melakukan arus balik pasca libur Lebaran.

"Perlu adanya antisipasi. Maka pelaku perjalanan wajib karantina 5x24 jam karena mobilitas di masa pandemi adalah aktivitas berisiko," kata Wiku seperti dilansir Antara, Minggu (23/5/2021).

Salah satu yang bisa dilakukan Pemda dalam menekan penyebaran Covid-19 meluas yakni dengan melakukan testing dan tracing terhadap para pemudik melalui pos komando di desa/kelurahan. Bagi mereka yang melakukan perjalanan diwajibkan juga untuk dilakukan karantina/isolasi mandiri.

Hal tersebut mesti dilakukan, sebab data 15 Mei 2021 dari Polri, rapid test antigen acak dilakukan di 109 titik penyekatan sepanjang Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali ditemukan 226 hasil positif dari 77.068 tes yang dilakukan.

"Kasus positif temuan di lapangan akan dirujuk ke pusat isolasi mandiri terdekat yang telah disiapkan satgas daerah," kata Wiku.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Perjalanan Luar Negeri Juga Diantisipasi

Sementara pada pelaku perjalanan internasional, pemerintah masih mempersiapkan tahapan pembukaan travel corridor arrangement Singapura-Batam.

Namun tentunya mempertimbangkan kondisi pandemi di Singapura dan berbagai wilayah Indonesia, terutama Pulau Batam dan Bintan.

"Keputusan yang diambil, tentunya mempertimbangkan keseimbangan pengendalian pandemi dan pemulihan ekonomi khususnya di sektor pariwisata," kata Wiku.

Selain melarang masuknya warga negara asing (WNA) yang datang dari India, pemerintah juga akan mengatur WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAS/KITAP). Tujuannya, mencegah meningkatnya penularan dari pelaku perjalanan internasional.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya