Insiden Banjir yang Merendam 60 Hektar Sawah, Kementan Imbau Petani Ikut Asuransi Pertanian

Asuransi melindungi petani agar tak mengalami kerugian, karena mereka dibackup oleh asuransi yang preminya akan dicairkan ketika petani mendapatkan musibah.

oleh stella maris diperbarui 23 Mei 2021, 12:24 WIB
Sawah tergenang karena banjir Ds Kanorejo, Kecamatan Rengel.

Liputan6.com, Jakarta Sungai Pelokan meluap ke Desa Rawa Mulya Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko pada Selasa (18/5). Lantaran hujan yang terjadi selama dua hari berturut-turut itu, air pun menggenang bukan hanya ke perumahan, tapi juga merendam area persawahan warga yang dapat berisiko terjadinya gagal panen.

Berkaitan dengan hal itu, Kementerian Pertanian (Kementan) mengingatkan pentingnya petani mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian agar tak mengalami kerugian akibat bencana yang terjadi.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menerangkan, asuransi pertanian merupakan bentuk perlindungan kepada petani. Asuransi pertanian memberikan proteksi kepada petani dari bencana alam yang terjadi seperti banjir, gempa bumi dan lain sebagainya.

"Asuransi pertanian itu proteksi terhadap petani. Kami sadar betul ancaman terbesar petani gagal panen salah satunya karena bencana alam. Nah, asuransi melindungi petani agar tak mengalami kerugian, karena mereka dibackup oleh asuransi yang preminya akan dicairkan ketika petani mendapatkan musibah," terang Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Ali Jamil menambahkan, ketika petani mengikuti asuransi pertanian, maka pada saat terjadi gagal panen petani akan dapat mengajukan klaim dan pencairan akan diberikan sebesar Rp6 juta per hektar.

"Dengan klaim itu petani tidak akan merugi karena mereka tetap memiliki modal untuk menanam kembali," terang Ali Jamil.

Pada program asuransi pertanian ini, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp144 ribu per hektar per musim. Dengan subsidi itu, petani hanya memerlukan membayar sebesar Rp36 ribu saja untuk per hektar per musim tanam.

"Jadi tidak memberatkan untuk petani, tetapi perlindungannya banyak. Tak hanya bencana alam, asuransi juga memproteksi petani dari serangan hama," terang Ali Jamil.

Hama yang dimaksud mencakup wereng cokelat, walang sangit, tikus, penggerek batang, dan ulat grayak. Lebih lanjut, asuransi ini memberi pula jaminan kerugian atas gagal panen akibat penyakit tanaman, seperti penyakit blas, kerdil rumput, kerdil hampa, tungo, dan busuk batang.

Soal tata cara mendaftar AUTP yang benar, Ali Jamil menjelaskan ada beberapa tahapan. Pertama, kata dia, petani harus terdaftar sebagai salah satu anggota kelompok tani di daerahnya yang dinyatakan resmi dibentuk jika telah mendapatkan surat keputusan dari Kementerian Pertanian.

Penilaian itu didasarkan pada SK Mentan No. 41/Kpts/OT.210/1992. Melalui surat keputusan itulah kinerja suatu kelompok tani akan dinilai dan dievaluasi. Dengan mengikuti AUTP, petani akan mendapatkan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen, baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun serangan hama, termasuk bencana banjir bandang hingga gempa bumi.

Setelah bergabung dalam sebuah kelompok tani dan memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program AUTP, maka petani bisa segera mendaftarkan diri. Namun, waktu pendaftaran biasanya paling lambat berlangsung 30 hari sebelum musim tanam dimulai.

"Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)," ungkap Ali Jamil.

Sebagai petani Indonesia yang aktif berkontribusi dalam memberikan hasil panen terbaik, akan sangat terbantukan dengan adanya AUTP. Terlebih hingga di tahun 2019 ini biaya premi AUTP hanya dibebankan sebesar 3 persen saja, sementara subsidi yang diberikan pemerintah mencapai 80 persen per hektar sawah di setiap musim tanam yang ada.

"Dengan begitu, petani tidak perlu takut merugi ketika terpaksa harus gagal panen akibat bencana alam, serangan hama, maupun penyakit tanaman," terangnya.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya