Liputan6.com, Jakarta - Bayi berusia sembilan bulan, anak dari prajurit TNI di Jakarta Timur menjadi korban penculikan. Dia dibawa kabur sampai ke Indramayu, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan menerangkan, penculikan bayi terjadi pada Jumat 21 Mei 2021 di Asrama BS, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Advertisement
Aksi pelaku terekam CCTV dan viral di media sosial. Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV, pelaku yang membawa kabur bayi adalah seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial S yang baru bekerja selama enam hari.
Polisi pun menelusuri jejak S sampai ke wilayah Indramayu yang merupakan kawasan tempat tinggal ART itu. Hasilnya, pelaku S dan bayi ditemukan.
"Hasil pemeriksaan memang betul tersangka S membawa seorang anak umur 9 bulan bernama DHH jenis kelamin laki-laki dari asrama BS Cililitan tower b lantai 3 nomor 301 yang memang milik korban atau pelapor yaitu orangtua korban M yang juga sebagai pelapor di kami," ucap Erwin saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Minggu (23/5/2021).
Erwin melanjutkan, bayi itu diserahkan oleh pelaku ke bibinya. Pengakuan pelaku S, dia iba melihat bibinya tidak memiliki momongan. Namun, bibinya telah membantah menyuruh ART melakukan penculikan bayi.
"Dari pengakuannya S spontan (menculik) karena dia terngiang-ngiang ada perkataan bibinya yang katanya kalau ada anak titipkan saja ke bibinya ya. Ini nanti yang kita coba dalami lagi keterangannya sedangkan bibinya sudah kita periksa tidak pernah mengatakan hal itu," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ambil Ponsel Orangtua Bayi
ART berinisial S tak hanya membawa kabur seorang bayi. Tapi, juga merampas telepon genggam milik orangtua bayi. Ponsel itu telah dijualnya untuk ongkos pulang ke Indramayu
"Yang bersangkutan membawa bayi ini kemudian sempat juga membawa handphone yang memang digunakan oleh orangtua untuk mengecek dan mengetahui kondisi daripada si bayi yang dititipkan, karena kedua orangtua bekerja maka si asisten rumah tangga berinisial S yang berkuasa penuh atas pemeliharaan dan penjagaan bayi tersebut," ujar Erwin.
"Dalam perjalanan handphone ini kemudian digunakan untuk barter membayar ongkos transportasi menuju Kuningan terlebih dahulu dan Indramayu," ucap dia.
Erwin menerangkan, S baru hitungan hari bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Ia diajak rekannya yang telah lebih dahulu terjun sebagai ART. Erwin menyebut, rekannya itu bekerja dengan tetangga korban.
"Baru 6 hari dan memang S ini adalah dibawa oleh sesama pembantu yang merupakan tetangga dari korban atas dasar satu kampung kemudian dibawa ditawarin mau kerja atau tidak mau dan baru 6 hari bekerja dan sebelumnya belum pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga," ucap dia.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, S dijebloskan ke tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Erwin mengatakan, S dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan.
"Ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar dia.
Advertisement