Nasib Sial Kapal Mattoangin, Tak Dapat Ikan 7 Hari karena Ditumpangi Pelarian Tahanan Narkoba

Seorang tahanan narkoba yang melarikan diri membuat sial kapal penangkap ikan usai berada diatas kapal selama 7 hari.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 24 Mei 2021, 11:00 WIB
Tahanan narkoba yang melarikan diri dari Polda Sulawesi Tenggara usai dibekuk pada Minggu di Teluk Kendari (23/5/2021).(Liputan6.com/dok Polda Sultra)

Liputan6.com, Kendari - Pelarian seorang tahanan narkoba Polda Sulawesi Tenggara berakhir di atas KM Samudera Mattoangin, Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 12.30 Wita. Tahanan yang sudah berstatus tersangka itu, diketahui bernama M Sahid alias Said (21).

Dia melarikan diri sejak 11 Mei 2021 dari ruang tahanan Polda Sulawesi Tenggara. Saat itu, menurut polisi, dia sempat dikeluarkan dengan dengan status dipinjam (bon) untuk keperluan pengembangan kasus.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Ferry Walintukan menyatakan, tersangka melarikan diri menjelang waktu berbuka puasa. Saat itu, tak ada polisi yang mengetahui jika tersangka nekat lari padahal penjagaan ketat.

"Dia melarikan diri dari aparat kepolisian yang piket, ini diduga sementara merupakan kelalaian petugas jaga,"ujar Ferry Walintukan.

Polisi pun sempat kewalahan selama 11 hari. Saat itu, tersangka beberapa kali dicari ke rumahnya dan sejumlah tempat di Kota Kendari. Namun, petugas pulang dengan tangan hampa.

"Atas kejadian ini, ada sejumlah petugas yang diperiksa, delapan orang petugas jaga saat itu sudah diperiksa," ujar Ferry Walintukan.

Direktur Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, saat penangkapan, pihaknya sudah memantau kapal ikan KM Mattoangin di perairan teluk Kendari. Setelah memastikan tersangka narkoba yang melarikan diri ada di atas kapal, anggota mengepung kapal.

"Kerja sama, Polairud dan Ditnarkoba mengadang kapal," ujar M Eka Faurrahman.

Diketahui, pelaku sebelumnya melarikan diri selama empat hari di sekitar Kota Kendari usai lari dari tahanan Polda Sulawesi Tenggara pada 11 Mei 2021. Kemudian, tujuh hari setelahnya dia menumpangi kapal ikan dan ikut nelayan menangkap ikan di perairan Teluk Kendari hingga Laut Banda.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Kapal Mattoangin Tak Dapat Ikan

Kapal KM Samudera Mattoangin, memuat tahanan narkoba Polda Sulawesi Tenggara yang melarikan diri.(Liputan6.com/Foto Polda Sultra)

Selama tujuh hari berada di lautan dan menghilang dari kejaran polisi, M Sahid menumpangi Kapal Motor Mattoangin. Selama itu, dia bergaul bersama 12 orang awak kapal termasuk kapten kapal.

Selama itu pula, kapal sudah melakukan operasi hingga di luar Teluk Kendari dan mendekati Laut Banda. Wilayah ini, dikenal memiliki ikan yang banyak dan memiliki gelombang hingga mencapai tinggi 3-4 meter pada musim-musim tertentu.

Menurut pengakuan sementara awak kapal di depan polisi, mereka sudah mengetahui Sahid sebagai tahanan yang melarikan diri. Namun, mereka tak berani memberitahukan orang lain.

Direktur Dit Narkoba Polda Sultra Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, kapal ini sudah 7 hari berlayar dan tak mendapatkan ikan yang banyak. Penyebabnya, angin kencang dan gelombang besar sejak kapal ikut ditumpangi M Sahid.

Kondisi ini, disebabkan wilayah Laut Banda dan perairan di luar Teluk Kendari sedang musim angin kencang. Namun, kapal-kapal ikan lainnya yang serupa, tetap mendapatkan tangkapan ikan yang cukup.

"Kapten kapal kemudian memutuskan balik ke pelabuhan di Kota Kendari untuk menepi dari ombak, saat itulah kami tangkap dia tengah laut," ujar Eka Faturrahman.

Dalam pengejaran ini, Ditnarkoba Polda Sultra sudah berusaha turun dengan kekuatan penuh. Dir Ditnarkoba memimpin 33 anggotanya ikut mencari dan dibantu 7 personel Ditreksimum. Saat penangkapan, ada 10 personel Ditpolairud ikut berada di speedboat milik Polda Sultra.


Tersangka Kedapatan Miliki 1,39 Gram Sabu

Penangkapan tersangka narkoba Polda Sulawesi Tenggara yang melarikan diri dari Rutan.(Liputan6.com/Foto Polda Sultra)

M Sahid, diketahui ditangkap April 2021 oleh Ditnarkoba Polda Sulawesi Tenggara. Saat itu, dia dibekuk di Kota Kendari usai kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 1,39 gram.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan nomor rekening bank berisi sejumlah bukti transfer, ponsel dan satu unit motor.

Sebelumnya, status tersangka merupakan tahanan titipan jaksa. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kendari menerbitkan perpanjangan penahanan sejak 15 April hingga 15 Mei 2021.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya