Liputan6.com, Jakarta - Karantina dan isolasi menjadi istilah yang kerap kita dengar selama pandemi COVID-19 melanda dunia, khususnya Indonesia. Meski punya tujuan yang sama, yakni mengurangi risiko penularan COVID-19, kedua istilah tersebut rupanya berbeda.
Mengutip laman Covid-19.go.id, karantina adalah upaya memisahkan seseorang yang terpapar COVID-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi. Hal ini bertujuan guna mengurangi risiko penularan.
Advertisement
Singkatnya, karantina dilakukan meskipun belum menunjukkan gejala apa pun atau sedang dalam masa inkubasi.
Masa karantina seseorang dinyatakan selesai apabila exit test pada hari kelima memberikan hasil negatif. Jika hasil tesnya positif, maka orang tersebut dinyatakan sebagai kasus terkonfirmasi COVID-19 dan harus menjalani isolasi. Bila exit test tidak dilakukan maka karantina harus dilakukan selama 14 hari.
Simak Juga Video Berikut Ini
Isolasi COVID-19
Kemudian, isolasi yakni upaya memisahkan seseorang yang sakit yang membutuhkan perawatan COVID-19 atau seseorang terkonfirmasi COVID-19, dari orang yang sehat yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.
Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus terkonfirmasi COVID-19 menggunakan gejala sebagai patokan utama:
1. Pada kasus terkonfirmasi yang tidak bergejala (asimtomatik), isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Pada kasus terkonfirmasi yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Sehingga, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.
Advertisement