KemenPPPA Kecam Tindak Penganiayaan Anak oleh Ayah Kandung di Tangsel

Kasus penganiayaan anak oleh ayah kandungnya sendiri di Tangerang Selatan menjadi perbincangan baru-baru ini.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 24 Mei 2021, 12:00 WIB
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar. Foto: KemenPPPA.

Liputan6.com, Jakarta Kasus penganiayaan anak oleh ayah kandungnya sendiri di Serping, Tangerang Selatan menjadi perbincangan baru-baru ini.

Sang ayah berinisial WH (35) diduga cemburu karena mantan istrinya memiliki kekasih baru. Kemarahan pun dilampiaskan pada sang anak berinisial BH yang baru menginjak usia 5. Penganiayaan tersebut sengaja direkam WH dan dikirimkan kepada mantan istri.

Atas kasus ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan WH. KemenPPPA langsung menerjunkan Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 KemenPPPA pada Kamis, 20 Mei 2021 untuk berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, dan Polres Tangerang Selatan.

Hal tersebut dilakukan demi memastikan proses penanganan kasus berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta korban mendapatkan pendampingan dan layanan dalam proses pemulihannya.

“Kami mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya. Guna menindaklanjuti kasus tersebut, kami langsung menerjunkan tim untuk berkoordinasi,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangan pers dikutip Senin (24/5/2021).

“Kami juga memastikan agar korban mendapatkan pendampingan dan layanan yang dibutuhkan dalam proses pemulihan dari kejadian tersebut,” tambahnya.

Simak Video Berikut Ini


Hasil Pendampingan

Berdasarkan hasil pendampingan dan asesmen Tim SAPA 129 KemenPPPA bersama Unit PPA Polres Tangerang Selatan dan P2TP2A Kota Tangerang Selatan, motif WH melakukan tindak-tindak kekerasan tersebut karena adanya masalah keluarga, khususnya antar kedua orangtua yang dilampiaskan kepada anak. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui fisik dan psikis korban saat ini berada dalam kondisi yang baik.

Atas tindakannya, pelaku terancam dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman penjara tersebut karena pelaku merupakan orangtua korban sehingga akan terjadi pemberatan secara hukuman pidana. 

Nahar menambahkan, Tim SAPA 129 Kemen PPPA akan terus memantau proses asesmen dan kondisi korban.

“Tim SAPA 129 Kemen PPPA akan memantau proses asesmen yang akan dilakukan P2TP2A Kota Tangerang Selatan dan juga memonitor kondisi korban.”

Pihak Polres juga akan melakukan mitigasi dan pemulihan trauma kepada korban melalui P2TP2A Kota Tangerang Selatan, dibantu pihak pusat melalui KemenPPPA.

“Saya berharap tidak ada lagi anak yang menjadi korban akibat masalah keluarga,” tutup Nahar.


Infografis Eksploitasi Seksual Anak

Infografis eksploitasi seksual anak (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya