Aturan Haji 2021 Saat Masih Pandemi COVID-19: Pemeriksaan Suhu hingga Izin Elektronik

Berikut ini aturan pelaksanaan haji 2021 yang masih di tengah pandemi COVID-19, mulai dari Padang Arafah hingga di Masjidil Haram:

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 24 Mei 2021, 13:44 WIB
Ilustrasi Ibadah Haji Credit: pexels.com/pixabay

Liputan6.com, Jeddah - Arab Saudi memutuskan menggelar ibadah haji 2021 di bawah aturan special condition atau kondisi khusus, untuk melindungi diri dari penyebaran COVID-19. Keputusan itu diumumkan juru bicara Kementerian Haji dan Umrah pada Minggu 9 Mei 2021 seperti dikutip dari Al Arabiya.

"Otoritas kesehatan di Kerajaan Saudi terus menilai situasi dan mengambil semua tindakan untuk memastikan keamanan untuk semua," kata juru bicara.

Dia juga mengatakan rincian lebih lanjut tentang rencana operasional haji tahun ini akan diumumkan "di lain waktu."

Menurut informasi haji 2021 yang disediakan The Ministry Of Health (MOH) atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arab Saudi dalam dokumen 9 halaman yang dirilis pada 22 Mei 2021, ada kuota jemaah asing dan lokal yang diperbolehkan.

Sejumlah syarat untuk bisa ikut serta dalam ibadah haji 2021 pun dipaparkan Haramain -- situs informasi seputar Masjidil Haram yang berafiliasi dengan General Presidency of the Grand Mosque (GPH) -- via Twitter mengutip Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Saudi.

Selain itu, berikut ini aturan pelaksanaan haji 2021 mulai dari Padang Arafah hingga di Masjidil Haram:


Aturan Sebelum Tiba di Tanah Suci

  1. Mereka harus memastikan bahwa semua dokumen kesehatan yang diperlukan dilengkapi untuk memverifikasi status dan kondisi kesehatan mereka.
  2. Jemaah harus memiliki sertifikat / dokumen terkait vaksin. Di beberapa negara dikeluarkan Travel Certificates atau Sertifikat Perjalanan.
  3. Para jemaah juga akan menjalani Skrining Visual sesuai prosedur dan tindakan pencegahan terkait COVID-19.
  4. Informasi akan terus diberikan melalui Media Sosial, Agen Tur dan melalui pesan SMS dll untuk tujuan mendidik.
  5. Titik transportasi yang ditunjuk sedang diatur ke tempat kelompok akan berkumpul sesuai dengan Precautionary Measures atau Tindakan Pencegahan yang telah ditetapkan.

Aturan Ketika Jemaah Tiba di Kediaman Mereka:

  1. Jemaah akan menjalani pemeriksaan suhu.
  2. Akomodasi dan hotel yang akan ditinggali jemaah haji harus mematuhi Kementerian Pariwisata, Kementerian Haji, dan badan lainnya.
  3. Akan ada penerapan tindakan pencegahan untuk mencegah kepadatan di dalam kamar dan hotel. Oleh karena itu, mereka akan menyediakan layanan katering untuk setiap jemaah di kamar mereka tanpa perlu berkumpul di ruang makan dan mencegah prasmanan terbuka.
  4. Semua jemaah haji internasional harus karantina selama 3 hari dan juga akan melakukan Swab PCR di tempat tinggal.
  5. Jemaah akan dididik bahwa jika ada gejala, mereka harus pergi ke dokter secara langsung, untuk memastikan keselamatan diri sendiri dan keselamatan orang lain.
  6. Jemaah haji akan diberangkatkan dalam gelombang yang lebih sedikit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya untuk mematuhi Social Distancing. Akan ada titik temu kelompok di semua wilayah dalam jumlah yang lebih sedikit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
  7. Semua bagasi jemaah harus didisinfeksi dan pekerja akan diberi peran untuk memastikan hal ini.
  8. Petugas keamanan telah ditugaskan untuk mengatur keluar masuknya perusahaan penerbangan sesuai dengan waktu yang diberikan kepada mereka.
  9. Fasilitas akomodasi protokol harus ditaati.

 Tahun lalu, Kerajaan Saudi hanya mengizinkan sejumlah kecil dari mereka yang tinggal di negara itu dan yang memenuhi kriteria tertentu untuk berpartisipasi dalam haji 2020. Aturan itu kini diperluas untuk ibadah haji 2021.


Aturan di Arafah dan Masjidil Haram

Jamaah haji mengelilingi Ka’bah dengan menjaga jarak di Masjidil Haram, kota suci Mekkah, Arab Saudi (31/07/2020) (Kementerian Media Saudi / AFP)

Untuk Arafah:

  1.  Sebuah bus akan ditentukan untuk setiap kelompok dan nomor kursi akan ditetapkan untuk setiap jemaah selama seluruh perjalanan, dengan tindak lanjut dari penerapan tindakan pencegahan saat naik dan turun dari bus.
  2. Jemaah tidak diperbolehkan berdiri selama perjalanan.
  3. Keluarga akan diizinkan untuk duduk bersama.
  4. Jika jemaah terjangkit COVID-19, bus akan didisinfeksi dan prosedur lain akan menyusul.
  5. Jumlah penumpang tidak melebihi 50% dari total kapasitas.
  6. Di dalam bus, akan ada tempat kosong kursi di antara setiap penumpang.
  7. Penumpang harus membawa barang bawaannya.
  8. Makanan sebaiknya hanya dikemas sebelumnya.
  9. Mencegah pertemuan dan menjaga jarak sosial.
  10. Jumlah jemaah tidak akan melebihi 50 per 50 meter persegi luas tenda

Selain itu, Jemaah akan diberikan batu di dalam tas steril yang dikemas oleh panitia.

Keberangkatan jemaah haji ke dan dari fasilitas Jamarat harus dijadwalkan agar jumlahnya tidak melebihi 50 orang untuk setiap lantai fasilitas Jamarat.

Catatan untuk Masjid Al Haram:

Ribuan jemaah melakukan tawaf, salat dan doa di Masjidil Haram, kota suci Makkah, Arab Saudi pada Rabu (7/8/2019). Umat muslim dari penjuru dunia sudah berada di Makkah untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji yang segera mencapai puncak Wukuf di Arafah. (Photo by FETHI BELAID / AFP)

  1.  Jemaah harus memiliki izin menunaikan ibadah haji dari portal elektronik haji atau melalui aplikasi elektronik.
  2. Jemaah haji harus memastikan Social Distancing dan mencegah masalah keramaian.
  3. Kamera pencitraan termal tersedia untuk mengukur suhu di pintu masuk.
  4. Jika terjadi suhu tinggi atauDugaan, jemaah haji akan dicegah masuk dan dirujuk ke dokter spesialis di Kementerian Kesehatan.
  5. Karpet di Masjidil Haram akan dilepas.
  6. Stiker diberi tanda di lantai yang memungkinkan Jarak Sosial 2 meter antar jemaah.
  7. Makanan akan dilarang di dalam Masjidil Haram.
  8. Sesi untuk mendidik jemaah akan terus ditangguhkan di dalam Masjidil Haram.
  9. Materi mendidik akan didistribusikan.
  10. Pembersihan dan desinfektan akan dilakukan sepanjang waktu. 

Infografis Jemaah Haji Indonesia Batal Berangkat Tahun 2020

Infografis Jemaah Haji Indonesia Batal Berangkat Tahun 2020. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya