Liputan6.com, Jakarta Terkait praktik jual beli vaksin Sinovac ilegal di Sumatera Utara, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengimbau masyarakat dapat selektif memilih penyelenggara vaksinasi COVID-19. Terlebih lagi vaksin COVID-19 dalam penyelenggaraan vaksinasi nasional diberikan secara gratis.
"Kejadian ini dapat menjadi alarm bagi masyarakat untuk bisa selektif memilih penyelenggara vaksinasi COVID-19 yang kredibel," ujar Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito saat dihubungi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Senin, 24 Mei 2021.
Baca Juga
Advertisement
Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut mengungkap kronologi kasus jual beli vaksin Sinovac di Sumatera Utara. Polda Sumut menetapkan 4 orang tersangka kasus penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal.
Vaksin COVID-19--dalam hal ini Sinovac--merupakan jatah narapidana (napi), namun dijual secara ilegal oleh oknum dokter. Dalam kasus ini, 3 oknum dokter, dan 1 orang pengusaha ditangkap. Terkuaknya kasus jual beli ini pun diharapkan pemerintah daerah lain ikut mengawasi pelaksaanaan vaksinasi COVID-19.
"Kita harus mengapresiasi pihak yang turut serta mendalami dan akhirnya menemukan sindikat oknum pelaksana vaksinasi ilegal," imbuh Wiku.
Kejadian ini dapat menjadi pemantik bagi daerah lainnya untuk turut serta mengawasi pelaksanaan vaksinasi yang terdaftar resmi demi keamanan masyarakat. Khususnya dinas kesehatan di seluruh daerah di Indonesia sebagai perpanjangan tangan pelaksana vaksinasi terpusat."
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Vaksin Sinovac Diperjualbelikan Rp250.000
Pada kasus jual beli vaksin Sinovac di Sumatera Utara, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, vaksin COVID-19 dijual seharga Rp250.000 kepada masyarakat.
"Vaksinasi berjalan 15 kali di lokasi berbeda-beda, dan masyarakat yang sudah disuntik vaksin sebanyak 1.085 orang. Setiap orang membayar Rp 250.000, dan total biaya terkumpul Rp 271 juta," kata Panca dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat, 21 Mei 2021.
Adapun para tersangka dari jual beli vaksin Sinovac ilegal masing-masing berinisial IW, dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan. Kemudian KS dan SH, dokter di Dinas Kesehatan Sumut. Lalu SW agen properti di Kecamatan Medan Polonia.
"Para dokter ini (IW, KS, dan SH) menerima suap dari SW," lanjut Panca.
Panca menceritakan kronologi kejadian. Pada Selasa, 18 Mei 2021, pukul 15.00 WIB, SW selaku penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi COVID-19 yang tidak sesuai peruntukannya kepada beberapa kelompok warga masyarakat di Kompleks Perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan.
Vaksinasi COVID-19 tersebut dilakukan oleh dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator, yaitu CHS dan ENS. Keduanya merupakan tenaga kesehatan dari Lapas Tanjung Gusta Medan, serta diikuti oleh 50 orang.
Vaksin COVID-19 yang diperjualbelikan merupakan dari Lapas Tanjung Gusta, yang seharusnya diperuntukkan bagi Tenaga Lapas dan Warga Binaan, namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak.
Advertisement