Liputan6.com, Jakarta - Setiap anak yang lahir memiliki hak untuk mendapatkan Air Susu Ibu (ASI). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Hal ini sejalan dengan pernyataan dokter ahli gizi komunitas, Tan Shot Yen, menurutnya ASI adalah cairan hidup yang setiap tetesnya unik.
Advertisement
"Ada personal signature di dalamnya karenanya tidak diperjualbelikan dan dilindungi hukum," ujar Tan kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat, ditulis Senin (24/5/2021).
Pada pasal 200 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.
PP nomor 33 tahun 2012 pasal 17 juga menjelaskan bahwa:
(1) Setiap tenaga kesehatan dilarang memberikan susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI eksklusif kecuali dalam hal diperuntukkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15.
(2) Setiap tenaga kesehatan dilarang menerima dan/atau mempromosikan susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI eksklusif.
Simak Video Brikut Ini
Permenkes Nomor 15/2014
Lalu, dalam Peraturan Menteri kesehatan Nomor 15 tahun 2014 pasal 2 disebutkan bahwa setiap tenaga kesehatan wajib:
a. melaksanakan inisiasi menyusui dini terhadap bayi yang baru lahir kepada ibunya paling singkat selama satu jam, jika tidak ada kontra indikasi medis;
b. menempatkan ibu dan bayi dalam satu ruangan atau rawat gabung, jika tidak ada kontra indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter;
c. memberikan informasi dan edukasi ASI eksklusif kepada ibu dan/atau anggota keluarga dari bayi yang bersangkutan sejak pemeriksaan kehamilan sampai dengan periode pemberian ASI eksklusif selesai;
d. tidak memberikan susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya, kecuali atas indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi;
e. memberikan peragaan dan penjelasan tentang penggunaan dan penyajian susu formula bayi kepada ibu dan/atau keluarga, dalam hal pemberian ASI eksklusif tidak memungkinkan sesuai indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi;
f. tidak menerima dan/atau mempromosikan susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI eksklusif;
g. tidak menerima hadiah dan/atau bantuan dari produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya, kecuali untuk tujuan membiayai kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis, serta tidak ada kewajiban tertentu yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan berdasarkan keinginan pemberi bantuan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak;
h. memberikan pernyataan tertulis kepada atasannya bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan program pemberian ASI eksklusif.
Advertisement