Pendaftaran PSE Diperpanjang 6 Bulan Lagi

PSE yang tidak melakukan pendaftaran akan mendapatkan pemutusan akses.

oleh Arief Rahman H diperbarui 24 Mei 2021, 14:20 WIB
Pendaftaran PSE Privat yang diatur dalam PM Kemkominfo No. 5 Tahun 2020 diperpanjang 6 bulan pasca pemberlakukan OSS-RBA efektif pada 2 Juni 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengumumkan pemberlakukan Peraturan Menteri Kemkominfo No. 5/2020 akan diundur menunggu sistem pendaftaran berlaku efektif.

Aturan yang mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) harus mendaftar melalui Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA).

Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Sistem pendaftaran yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM itu dikatakan akan berlaku efektif mulai 2 Juni 2021 mendatang.

Dengan demikian, masa pendaftarannya diperpanjang oleh Kemkominfo hingga 6 bulan kedepan setelah sistem berlaku efektif. Sebelumnya, peraturan ini akan diberlakukan pada hari ini, 24 Mei 2021.

Bagi PSE yang tidak melakukan pendaftaran, akan diberlakukan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“PSE yang tidak melakukan pendaftaran akan mendapatkan pemutusan akses,” kata Dirjen Aplikasi Informatika, Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan, dalam konferesi pers virtual, Senin (24/5/2021).

Ia melanjutkan, peraturan tersebut mewajibkan seluruh PSE Privat untuk melakukan pendaftaran melalui sistem yang berlaku tanpa terkecuali, baik perusahaan lokal maupun asing.

“Karena sistem yang berlaku di Kemkominfo itu dimasukkan dalam daftar wait list, hanya yang mendaftar yang memiliki akses,” katanya menerangkan.

 


Akses Data Pribadi

Terkait isu akses data pribadi pengguna layanan, Semuel membantah pemerintah memiliki akses tersebut.

Namun, ia menjelaskan, hanya pada kondisi tertentu akses akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Misalnya, aparat penegak hukum akan mampu mengumpulkan data yang diperlukan dari penyedia PSE Privat atau media sosial.

“[Kami] tidak akan mengakses data pribadi. Cuma hanya ada insiden saja, misal penipuan saja. Jadi pihak berwenang bisa akses itu,” katanya.

Semuel menambahkan, bahkan terkait pengumpulan data tersebut telah diatur dalam surat edaran (SE) Kemkominfo yang telah berlaku. Lebih lanjut ia mengingatkan setiap platform penyedia juga harus turut aktif untuk menjaga data pribadi penggunanya.

“[Ada] SE tentang tata kelola barang bukti digital. Data pribadi kita gak bisa akses,” tegasnya.


Konten Meresahkan

Sementara itu, terkait standar ‘konten yang meresahkan’, ia menyebut patokannya adalah sesuatu hal yang menjadi bahasan publik. Tentunya, ia sebut mengacu pada aturan yang berlaku.

“setelah ditemukan dan jadi isu publik, dan ternyata meresahkan, kita minta platform untuk takedown itu,” katanya sambil mengisahkan soal penurunan konten milik Paul Zhang.

Sebagai informasi, PM Kominfo 5/2020 berfokus pada Kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), Moderasi konten dalam sistem elektronik, dan Pemberian akses sistem elektronik dan/atau data elektronik untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum pidana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya