Liputan6.com, Jakarta - Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) mengungkapkan kekecewaannya pada platform media sosial terhadap banyaknya akun palsu yang belum diblokir. Padahal MCMC telah mengirimkan data akun palsu itu untuk mencegah kejahatan siber yang lebih luas.
MCMC telah meminta pemblokiran akun palsu pada platform media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, Whatsapp dan juga Telegram. Hal ini tak lepas dari banyaknya laporan masyarakat terkait kejahatan siber.
Advertisement
MCMC menilai kejahatan siber menggunakan akun palsu hanya bisa dihentikan oleh para platform media sosial. Pasalnya mayoritas perusahaan teknologi tersebut dioperasikan di luar Malaysia.
"Penundaan tindakan dikhawatirkan dapat menghambat upaya MCMC dalam melindungi pengguna media sosial dari akun palsu, terutama yang meniru dan menyalahgunakan identitas individu dan entitas lain, yang dapat menyebabkan kerugian finansial bagi pengguna," bunyi pernyataan MCMC dilansir Malaymail.
"Tindakan cepat sangat penting dan diperlukan untuk melindungi kepentingan dan keamanan pengguna," pernyataan itu menambahkan.
#IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan berikut ini
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement