Aktivis Makassar Laporkan Dugaan Penyelundupan Motor Listrik ke Bea Cukai

Aliansi Peduli Anti Korupsi (APAK) Sulsel melaporkan resmi adanya dugaan penyelundupan motor listrik ke Bea Cukai Makassar.

oleh Eka Hakim diperbarui 25 Mei 2021, 18:00 WIB
Pembina LSM APAK Sulsel, Jermias Rarsina menunjukkan barang bukti motor listrik yang diduga selundupan (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Lembaga Aliansi Peduli Anti Korupsi (APAK) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi melaporkan adanya dugaan penyelundupan motor listrik ke Kantor Bea Cukai Makassar.

Ketua Umum DPP APAK Sulsel, Mastan mengatakan pihaknya melaporkan dugaan penyelundupan motor listrik ke Kantor Bea Cukai Makassar tersebut sejak 18 Mei 2021.

"Kita sangat berharap Bea Cukai menyelidiki kasus ini lebih lanjut karena ini menyangkut kepentingan negara juga," kata Mastan, Senin (24/5/2021)

Di tempat yang sama, Pembina APAK Sulsel Jermias Rarsina mengaku mengapresiasi pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Makassar yang sudah menerima pengaduan mengenai adanya dugaan barang motor listrik yang beredar di Kota Makassar yang telah berpindah pulau antar provinsi ataupun diduga merupakan barang impor yang berkaitan dengan perekonomian negara.

Namun, ia berharap apresiasi tersebut disertai dengan tanggapan hukum mengenai cara kerja PPNS Bea Cukai di bidang Intelejen dalam pengungkapan dugaan terjadinya kejahatan.

Di mana baik dalam UU tindak pidana kepabeanan dan cukai mengenai penyidikan beserta PP No. 55 Tahun 1996 tentang penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, semuanya saling bersinergi dengan KUHAP pasal 6 ayat (1) huruf b KUHAP.

"Nah salah satu kewenangan PPNS Bea Cukai adalah bilamana menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang dugaan adanya tindak pidana seperti dugaan penyelundupan motor listrik, maka wajib segera melakukan tindakan penyidikan," ucap Jermias.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Minta Bea Cukai Turun ke Lokasi

Barang bukti motor listrik diduga selundupan yang tersimpan di sebuah lahan tak berpenghuni di Jalan Gunung Merapi Makassar (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Ia mengatakan, secara yuridis tindakan penyidikan tidaklah terlepas dari kemampuan intelejen dalam mengungkapkan kejahatan/tindak pidana yang diduga sudah dan/atau sedang berlangsung.

Kasus hukum yang diadukan oleh lembaga APAK Sulsel ke Bea Cukai Makassar sebelumnya, telah disertai dengan bukti dokumentasi/foto temuan adanya barang bukti di TKP (tempat kejadian perkara).

"Sehingga seharusnya PPNS Bea Cukai segera turun dan tinjau lokasi (TKP) untuk mengamankan barang bukti. Barang buktinya kan ada di lokasi sampai saat ini," terang Jermias.

Secara mekanisme atau tata cara pengungkapan kejahatan/ tindak pidana yang diduga sedang terjadi, kata dia, sama sekali tidak menghalangi PPNS Bea Cukai untuk segera turun ke lokasi mengecek fisik barang dan kebenaran informasi sebagaimana pengaduan yang masuk.

Kewenangan PPNS Bea Cukai lewat badan intelejennya, lanjut Jermias, tidak boleh tinggal diam begitu saja menunggu pihak pengadu atau informan yang lebih agresif mengungkapkan tindak pidananya.

"Secara teknis dengan adanya pengaduan yang didukung barang bukti di TKP, maka wajib PPNS Bea Cukai mendatangi TKP untuk amankan barang bukti sebagai bagian dari tindakan hukum penyelidikan guna mengetahui apakah ada atau tidaknya suatu kejadian/peristiwa sebagai tindak pidana untuk dapat tidaknya dilakukan hukum penyidikan," jelas Jermias

Terpisah, Kepala Subseksi PKC V Bea Cukai Makassar, Daarmi Ali membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan pengaduan adanya dugaan penyelundupan motor listrik oleh lembaga APAK Sulsel.

Meski demikian, kata dia, pihaknya belum bisa menyimpulkan perkembangan tindak lanjut atas pengaduan dari lembaga yang dimaksud.

"Saya masih menunggu hasil laporan dari unit penindakan dan penyidikan," singkat Daarmi Ali.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya