Liputan6.com, Jakarta - Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI jakarta, Alvin Wijaya diberhentikan. Kabar itu dikonfirmasi Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tri Indrawan.
Menurut dia, Alvin Wijaya diberhentikan sebagai anggota TGUPP Anies Baswedan sejak 1 April 2021.
Advertisement
"Administrasinya ada mengundurkan diri. Periodenya 1 April sudah diberhentikan," kata Tri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/5/2021).
Dia menjelaskan terdapat empat jenis alasan anggota TGUPP diberhentikan, yakni bila anggota tersebut sakit, meninggal dunia, tersangka terpidana, dan mengundurkan diri.
"Dengan surat pengunduran dirinya itu diterima oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mundur dari jabatannya," ucap dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Anggota TGUPP Sejak Maret 2018
Tri menyatakan bila Alvin menjabat sebagai anggota TGUPP sejak Maret 2018 dalam bidang Respons Strategis.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 bidang respons strategis bertugas menganalisis pengaduan masyarakat.
Lalu, memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat dengan mengoordinasikan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Advertisement