Alvin Wijaya Anggota TGUPP DKI Jakarta Diberhentikan

Alvin Wijaya mengajukan pengunduran diri dari TGUPP DKI Jakarta dan resmi diberhentikan per 1 April 2021.

oleh Ika Defianti diperbarui 24 Mei 2021, 17:57 WIB
Suasana Balai Kota Jakarta, Selasa (1/12/2020). Kantor Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpaksa ditutup sementara setelah Anies Baswedan dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap yang dilakukan pada Senin (30/10) kemarin. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI jakarta, Alvin Wijaya diberhentikan. Kabar itu dikonfirmasi Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tri Indrawan.

Menurut dia, Alvin Wijaya diberhentikan sebagai anggota TGUPP Anies Baswedan sejak 1 April 2021.

"Administrasinya ada mengundurkan diri. Periodenya 1 April sudah diberhentikan," kata Tri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/5/2021).

Dia menjelaskan terdapat empat jenis alasan anggota TGUPP diberhentikan, yakni bila anggota tersebut sakit, meninggal dunia, tersangka terpidana, dan mengundurkan diri.

"Dengan surat pengunduran dirinya itu diterima oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mundur dari jabatannya," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Anggota TGUPP Sejak Maret 2018

Tri menyatakan bila Alvin menjabat sebagai anggota TGUPP sejak Maret 2018 dalam bidang Respons Strategis.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 bidang respons strategis bertugas menganalisis pengaduan masyarakat.

Lalu, memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat dengan mengoordinasikan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya