Sri Mulyani Ubah Kategori Wajib Pajak yang Kena PPh, Ini Rinciannya

Tarif terendah PPh yang dikenakan kepada wajib pajak ialah 5 persen dan tarif tertingginya 35 persen.

oleh Athika Rahma diperbarui 24 Mei 2021, 17:59 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menambah satu lapisan wajib pajak dalam pengenaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dari 4 kelompok menjadi 5 kelompok.

Sri Mulyani mengatakan, tarif terendah PPh yang dikenakan kepada wajib pajak ialah 5 persen dan tarif tertingginya 35 persen.

"Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar, dari 30 persen ke 35 persen dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun,” ujar Sri Mulyani sata rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/5/2021).

Rencana ini nantinya akan tertuang dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (RUU KUP) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Secara rinci, 5 kelompok wajib pajak yang dimaksud Sri Mulyani ialah sebagai berikut:

1. Penghasilan sampai Rp 50 juta setahun dikenai PPh 5 persen

2. Penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta setahun dikenai PPh 15 persen

3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta setahun dikenai PPh 25 persen

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar setahun dikenai PPh 30 persen

5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar setahun dikenai PPh 35 persen.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Penghasilan Orang di Atas Rp 5 Miliar Setahun akan Kena Pajak PPh 35 Persen

Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

sebelumnya, Pemerintah akan menambah tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Wajib pajak individu yang punya penghasilan di atas Rp 5 miliar akan kena PPh atau pajak 35 persen.

“Kita juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP (orang pribadi). Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar, dari 30 persen ke 35 persen dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/5/2021).

Menurutnya, kenaikan tarif PPh tersebut akan mengurangi ketimpangan sosial. Jumlah orang super kaya di Indonesia, lanjutnya, tidak banyak sehingga dampak peningkatan tarif PPh ini akan terasa bagi mereka saja. "Mayoritas masyarakat kita masih tidak berubah dari sisi bracket atau tarifnya," ujarnya.

Adapun, hal ini nantinya akan tertuang dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (RUU KUP) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Sementara saat ini, tarif PPh OP diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Menurut pasal 17, terdapat 4 lapisan tarif PPh OP berdasarkan penghasilannya per tahun.

Pertama, penghasilan kena pajak sampai Rp 50 juta setahun dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen. Kedua, penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta setahun dikenakan tarif PPh sebesar 15 persen.

Ketiga, penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta setahun dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen.

Keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta setahun dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 30 persen.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya