Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta dukungan dari Komisi XI DPR RI terkait rencana penghapusan sanksi pidana bagi pelaku pengemplang pajak. Nantinya, pengemplang pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Dikatakan jika langkah ini bertujuan meningkatkan kepatuhan para pelanggar ketentuan perpajakan. Dengan begitu, penyelesaian masalah perpajakan pun tetap akan menghasilkan penerimaan negara.
Advertisement
"Untuk menguatkan administrasi perpajakan, menghentikan penuntutan pidana, namun melakukan pembayaran dalam bentuk sanksi administrasi. Jadi fokusnya lebih pada revenue," kata Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (24/5).
Selain untuk penerimaan pajak, penerapan sanksi administrasi juga demi menjamin keberlangsungan penerimaan pajak. Artinya, sustainabilitas daripada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa terjamin.
"Jadi fokusnya lebih pada revenue dan kerja sama dengan mitra-mitra dalam penagihan perpajakan kita. Dalam reform ini tujuannya bukan hanya meng-collect namun menuju pada sustainability APBN ke depan," lanjut dia.
Menurut Sri Mulyani, saat ini dunia sedang menghadapi tantangan yang sama yaitu bagaimana bisa mengumpulkan penerimaan pajak.
Sebab pada saat yang sama, mereka juga menghadapi kenaikan defisit anggaran yang tinggi diikuti kenaikan rasio utangnya.
"Banyak yang defisitnya melonjak tinggi dan debt to GDP ratio mereka yang tidak sustainable. Dalam hal ini kita juga harus melihat bahwa ini adalah suatu respons yang hati-hati pada sebuah negara ketika menghadapi situasi yang extraordinary," tandas dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Ini
Penghasilan Orang di Atas Rp 5 Miliar Setahun akan Kena Pajak PPh 35 Persen
Pemerintah akan menambah tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Wajib pajak individu yang punya penghasilan di atas Rp 5 miliar akan kena PPh atau pajak 35 persen.
“Kita juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP (orang pribadi). Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar, dari 30 persen ke 35 persen dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/5/2021).
Menurutnya, kenaikan tarif PPh tersebut akan mengurangi ketimpangan sosial. Jumlah orang super kaya di Indonesia, lanjutnya, tidak banyak sehingga dampak peningkatan tarif PPh ini akan terasa bagi mereka saja. "Mayoritas masyarakat kita masih tidak berubah dari sisi bracket atau tarifnya," ujarnya.
Adapun, hal ini nantinya akan tertuang dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (RUU KUP) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Sementara saat ini, tarif PPh OP diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Menurut pasal 17, terdapat 4 lapisan tarif PPh OP berdasarkan penghasilannya per tahun.
Pertama, penghasilan kena pajak sampai Rp 50 juta setahun dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen. Kedua, penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta setahun dikenakan tarif PPh sebesar 15 persen.
Ketiga, penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta setahun dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen.
Keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta setahun dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 30 persen.
Advertisement