Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri meluruskan tindakan Ketua KPK Firli Bahuri yang meminta berita acara ekspose penanganan perkara dugaan suap Pemerintah Kota Tanjungbalai. Menurut dia, permintaan Firli adalah hal wajar dan bukan terkait kabar sumir Wakil Ketua KPK Lili Pantauli yang diduga ikut terseret dalam kasus tersebut.
"Berita acara ekspose itu diminta oleh semua pimpinan dan tidak hanya atas permintaan Ketua KPK. Berita acara ekspose diminta pimpinan berisi notulen rapat proses penanganan perkara oleh pimpinan terdahulu," kata Ali meluruskan, Senin (24/5/2021).
Advertisement
Ali meyakini, ada miskomunikasi terjadi antara permintaan Firli melalui sekretarisnya dengan Kasatgas penyidikan kasus itu.
"Jadi yang diminta itu berita acara ekspose," jelas Ali.
Ali mengaskan, tidak ada pelanggaran operasional dilakukan KPK sejauh ini dalam menangani dugaan perkara rasuah Tanjungbalai. Dia pun berterimakasih atas adanya tudingan yang bersifat kritik untuk selalu mengawasi kinerja KPK.
"Kami tegaskan bahwa KPK menjalankan semua pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan SOP yang berlaku dan kami berterima kasih kepada publik selalu memberikan kritik dan pengawasan kepada KPK," Ali menandasi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Menyeret Nama Lili Pantauli
Diberitakan sebelumnya, Lili menegaskan tidak pernah terlibat kontak terkait perkara dengan Syahrial sang wali kota yang telah berstatus tersangka. Lili juga menegaskan, tidak pernah melewati koridor etik berlaku sebagai seorang pimpinan KPK.
"Saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka, saya tentu juga terikat dengan kode etik dan juga peraturan KPK yang melarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang berperkara," jelas Lili.
Advertisement