Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memperkarakan artis sinetron Lucky Alamsyah. Laporan itu berkaitan dengan tuduhan tabrak lari yang disampaikan Lucky lewat media sosial.
Roy Suryo menyampaikan, ini adalah buah dari kelakuan Lucky Alamsyah yang memposting hal-hal tidak benar di media sosial.
Advertisement
"Saya melakukan tindakan ini bukan main- main. Akhirnya membuat laporan polisi," ucap dia di Polda Metro Jaya, Senin (24/5/2021).
Roy menyebut, postingan Lucky Alamsyah mencemarkan nama baiknya karena menyebarkan berita bohong berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas. Roy melihat ada maksud terselubung dari Lucky Alamsyah memviralkan kabar yang tidak benar tersebut.
"Sekali lagi saya terzalimi, saya dirugikan saya tidak cengeng tidak nangis, saya tegas tidak perlu playing victim karena saya victim sebenarnya, saya bukan aktor, saya lakukan ini saya katakan a adalah a," ucap Roy Suryo.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Buat Laporan ke Polisi
Roy Suryo melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya, Senin (24/5/2021). Laporan terdaftar dengan nomor polisi: LP/27669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ Tanggal 24 Mei 2021.
"Barusan saya selesai membuat laporan, untuk tersangka. Meskipun di sini lidik tetapi teman-teman tahu semuanya dia adalah artis sinetron berinisial LA, yang dilaporkan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta," kata Roy di Polda Metro Jaya.
Politikus Partai Demokrat itu menuding Lucky Alamsyah mengarang cerita di akun instagram pribadinya. Roy mengaku melampirkan unggahan diduga berbau fitnah sebagai alat bukti di dalam laporan yang dibuatnya.
"Saudara LA telah mencemarkan nama baik dan memutarbalikkan fakta dengan mengunggah di insta stroy, ini semua menjadi alat bukti hukum. Jadi mulai hari ini, ini sudah menjadi alat bukti hukum. Termasuk juga ig story yang terakhir, sudah ada enam capture dan satu video dari ig dia @luckyalamsyah_official yang kita jadikan alat bukti," ujar dia.
Kendati Roy melaporkan Lucky Alamsyah, dalam LP yang ditulis kepolisian tercantum bahwa pihak terlapor adalah lidik (masih penyelidikan).
Roy menduga pemilik akun telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Junto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
"Saya nyatakan laporan sudah diterima dan masuk ke ranah hukum. silakan yang bersangkutan inisial LA sudah layak dipanggil terlapor di Polda Metro," ucap dia.
Advertisement