Liputan6.com, Manado - Tim Paniki Rimbas Polresta Manado mengamankan NK (23), warga Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulut, Senin (24/5/2021). NK ditangkap akibat terlibat kasus penikaman terhadap MRS (19).
Penikaman terhadap MRS, warga Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Sulut, terjadi Senin (24/5/2021), sekitar pukul 00.30 Wita, di sebuah rumah kopi yang berada di Kelurahan Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Kota Manado.
Baca Juga
Advertisement
Awalnya, NP dan MRS bersama beberapa teman mereka berkumpul di lokasi sambil minum minuman keras (miras). Kemudian, salah seorang teman wanita mereka, K, hendak pulang menggunakan jasa taksi online.
Begitu taksi online datang, K mengurungkan niatnya untuk pulang dengan alasan takut terjadi sesuatu. MRS kemudian menawarkan untuk mengantar K pulang. Namun NP marah, dan meminta MRS agar tidak mengantar K.
MRS menuruti permintaan NP, yang saat itu memegang sebilah pisau dapur sambil melontarkan kalimat ancaman. Tiba-tiba, NP menikam dada dan punggung MRS. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri. Sementara itu, korban yang mengalami luka cukup parah, dilarikan ke Rumah Sakit Pancaran Kasih Manado.
Tim Paniki Polresta Manado yang mendapat informasi kejadian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Tomohon, beberapa jam usai kejadian.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku beserta barang bukti sebilah pisau dapur telah diserahkan dan diamankan di Polsek Sario.
"Kasus ini sementara dalam penanganan aparat Polsek Sario Manado," ujar Abast.