Ratusan Kilogram Daging Selundupan Asal Malaysia Dimusnahkan di Tarakan

Sebanyak 870,1 kilogram daging selundupan asal Malaysia dimusnahkan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (24/5/2021).

oleh Abelda RN diperbarui 26 Mei 2021, 12:00 WIB
Pemusnahan daging celeng ilegal asal bima sebanyak 70 kilogram oleh, Karantina Pertanian Kupang Wilayah Kerja (Wilker)Waikelo, NTT. (Foto Istimewah)

Liputan6.com, Tarakan - Sebanyak 870,1 kilogram daging selundupan asal Malaysia dimusnahkan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (24/5/2021). Daging selundupan ini dikhawatirkan jadi media perantara penyebaran penyakit hewan ternak di Kaltara.

"Semuanya dibawa masuk melalui perbatasan Indonesia dan Malaysia, di Nunukan tanpa dokumen dari negara asal, totalnya mencapai 870,1 kilogram," kata Kepala Karantina Pertanian Tarakan Akhmad Alfaraby.

Aparat perbatasan memang menyita daging selundupan dari Tawau Malaysia pada Januari hingga Mei 2021 ini. Daging selundupan antara lain berupa daging kerbau, jeroan dan tulang sapi, bakso ayam, sayap, kaki (ceker), dada, leher, kulit dan fillet ayam.

Pemusnahan daging selundupan dari Tawau Malaysia di Tarakan Kalimantan Utara.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pemusnahan sesuai aturan

Pemusnahan daging selundupan dari Tawau Malaysia di Tarakan Kalimantan Utara.

Akhmad menjelaskan, pemusnahan daging selundupan ini sudah sesuai aturan Pasal 33 Undang-Undang No 21 Tahun 2019. Apalagi, masuknya daging ini pun tidak dilaporkan kepada petugas karantina, di negara tujuan.

"Semua tidak dilengkapi sertifikat, serta berasal dari negara terjangkit penyakit menular yang dapat membayakan kesehatan hewan dan atau manusia," bebernya.

Akhmad berpedoman aturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Pertanian No. 3238 Tahun 2009 terkait penggolongan dan jenis media pembawa. Ada beberapa hama penyakit hewan karantina (HPHK) yang harus dicegah agar tidak masuk ke NKRI.

Dengan adanya pemusnahan HPHK ini, Akhmad berharap, masyarakat agar lebih patuh terhadap prosedur karantina saat memasukan hewan dan tumbuhan ke Indonesia.

“Ini bentuk kesungguhan kami dalam melaksanakan amanah undang-undang. Kegiatan pemusnahan ini sekaligus tindakan nyata bahwa kita berkomitmen menjaga negeri dari ancaman masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK di wilayah Indonesia," tegasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya