Akhir Pelarian Buron Tipikor Pengadaan Kapal Penangkap Ikan 30 GT di Bulukumba

Tim Tabur Kejati Sulsel akhirnya berhasil menangkap buron kasus tipikor pengadaan kapal penangkap ikan 30 GT di Kabupaten Bulukumba.

oleh Eka Hakim diperbarui 25 Mei 2021, 23:00 WIB
Tim Tabur Kejati Sulsel akhirnya berhasil menangkap buron kasus tipikor pengadaan kapal penangkap ikan 30 GT di Kabupaten Bulukumba, Arifuddin (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Bulukumba - Setelah buron 4 tahun lebih, seorang tersangka kasus korupsi pengadaan kapal penangkap ikan 30 GT di Kabupaten Bulukumba, Arifuddin, akhirnya tertangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulsel, Senin (24/5/2021).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil mengatakan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan 30 GT di Kabupaten Bulukumba tersebut ditangkap saat berada di area Parkir Rumah Sakit Siloam, Makassar.

"Tersangka ini dinyatakan buron sejak tahun 2016 karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik di Kejari Bulukumba," kata Idil.

Dalam proyek pengadaan kapal penangkap ikan 30 GT sebanyak 2 unit (INKA MINA 491) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2012, yang menggunakan anggaran sebesar Rp2,4 miliar itu, Arifuddin diketahui sebagai Direktur PT Phinisi Semesta Bulukumba, yang merupakan perusahaan rekanan yang melaksanakan pekerjaan pengadaan kapal penangkap ikan yang dimaksud.

"Dari hasil audit BPKP, pekerjaan pengadaan kapal penangkap ikan 30 GT yang dilaksanakan oleh tersangka diduga merugikan negara senilai Rp424 juta," terang Idil.

Adapun untuk penanganan kasusnya lebih lanjut, Tim Tabur Kejati Sulsel langsung berkoordinasi dengan pihak Kejari Bulukumba.

"Jadi tersangka yang buron sejak 2016 dan berhasil tertangkap tadi, kita langsung serahkan kepada Penyidik Kejari Bulukumba untuk dilanjutkan proses penyidikannya," Idil menandaskan.

 


Dua Orang Tersangka

Diketahui, dalam penyidikan kasus pengadaan kapal penangkap ikan 30 GT di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2012 tersebut, Kejari Bulukumba telah menetapkan dua orang tersangka, selain Arifuddin selaku rekanan, turut juga mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bulukumba, M. Sabir sebagai tersangka.

Sabir yang kini berstatus sebagai legislator DPRD Bulukumba itu, diketahui bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan kapal penangkap ikan 30 GT.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya