Pemprov Banten Raih 5 Kali WTP Beruntun

Lima kali berturut-turut, Pemprov Banten mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 25 Mei 2021, 12:52 WIB
BPK RI Serahkan Opini WTP Ke Pemprov Banten. (Senin, 24/05/2021).

Liputan6.com, Serang Pemprov Banten mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Opini tersebut diberikan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sejak Tahun Anggaran (TA) 2016 hingga 2020.

Untuk opini WTP tahun 2020 yang diberikan BPK terhadap Pemprov Banten, diserahkan melalui rapat paripurna DPRD Banten dengan agenda Penyerahan LHP BPK atas LKPD Pemprov Banten 2020 di ruang rapat paripurna DPRD Banten, Kota Serang, Senin, 24 Mei 2021.

"Pemprov Banten mengucapkan terima kasih kepada tim BPK Provinsi Banten atas kerjasama selama ini, serta bimbingan dan saran-saran perbaikan atas kekurangan-kekurangan yang terdapat dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah selama masa pemeriksaan," kata Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy membacakan sambutan Gubernur Banten Wahidin Halim pada Rapat paripurna tersebut, Senin (24/05/2021).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banten, Andra Soni itu, anggota VI BPK Hari Azhar Azis menyerahkan langsung LHP BPK atas LKPD Pemprov Banten 2020 kepada Wagub Banten. Diungkapkan Andika, dalam amanat Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2003, tentang Keuangan Negara dan UU nomor 23 tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), Pemprov Banten telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten lebih awal, pada 8 Februari 2021 untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah hampir kurang lebih 2 bulan, telah dilakukan pemeriksaan. Hasilnya menyebutkan laporan keuangan tersebut telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

"Baik dari aspek pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan juga dari sisi kesesuaian penyajiannya," imbuhnya.

LHP BPK tersebut, kata Andika, selanjutnya akan menjadi bahan bagi gubernur dalam menyampaikan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 kepada DPRD Banten melalui sebuah rancangan peraturan daerah.

Adapun terhadap temuan-temuan pada LHP BPK RI, kata Andika, Pemprov Banten telah menetapkan rencana aksi untuk menindaklanjutinya. Rencana aksi dimaksud diantaranya, memerintahkan penyetoran atas kerugian daerah segera tanpa harus menunggu batas waktu yang telah ditentukan. Andika bahkan mengklaim kerugian daerah dimaksud sudah seluruhnya disetorkan ke kas daerah.

Berikutnya, gubernur juga telah membuat teguran kepada para pejabat terkait agar selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan pada setiap tahap pengelolaan keuangan maupun pengelolaan barang milik daerah.

Lebih jauh Andika mengaku, pihaknya sudah memerintahkan Sekda Banten, Al Muktabar beserta jajarannya, untuk selalu meningkatkan pengendalian internal, khususnya terhadap hal-hal yang menjadi catatan dan rekomendasi BPK RI dalam LHP dimaksud.

"Catatan-catatan tersebut diantaranya pengelolaan belanja tidak terduga, penatausahaan kas daerah, pengelolaan bagi hasil pajak, dan administrasi pengelolaan barang milik daerah," ujarnya.

Anggota VI BPK RI, Haris Azhar Azis mengatakan secara prinsip LHP pemerintah atau pemerintah daerah akan dinyatakan WTP apabila temuan BPK menyebutkan kurang dari 3 sampai 5 persen. Haris juga mengatakan pada era sekarang ini, pemeriksaan LHP pemerintah dan pemerintah daerah di Indonesia masih difokuskan pada pertanggung jawaban pengelolaan keuangan.

"Kami di pusat bersama Presiden Joko Widodo dan DPR terus mengkaji persentase ini. Nanti jika memang tahap ini kita sudah selesai, ke depan kami sedang mengkaji bagaimana opini LHP ini korelasinya dengan kesejahteraan masyarakar atau azas kemanfaatannya," kata Anggota VI BPK RI, Haris Azhar Azis.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya