Polda Metro Jaya Usut Kasus Dugaan Penggelapan Bilyet Rp 80 Miliar

Polda Metro Jaya akan mengusut dugaan penggelapan berupa bilyet senilai Rp 80 miliar.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Mei 2021, 06:11 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di area Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020). Hingga Selasa sore pukul 15.00 WIB, Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab beserta rombongannya belum muncul di Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya akan mengusut dugaan penggelapan berupa bilyet senilai Rp 80 miliar.

Nantinya pihak pelapor dan terlapor akan dipanggil terkait kasus ini.

"Nanti pelapor dan terlapor akan kita panggil untuk diklarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (24/5/2021).

Menurut Yusri, hingga saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menyelidiki dugaan penggelapan uang itu.

"Masih kita selidiki laporannya," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kasus Berawal

Seperti diketahui, Alvin dilaporkan oleh nasabah Fikasa Group ke Polda Metro Jaya pada bulan April 2021. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penggelapan surat berharga berupa bilyet milik 70 nasabah senilai Rp 80 Miliar.

Laporan ini bermula saat para korban memberi kuasa kepada Alvin dkk terkait masalah yang mereka hadapi. Mereka kemudian memberikan dua lembar bilyet kepada terlapor.

Namun, upaya perdamaian atas masalah yang dihadapi korban ternyata gagal. Korban pun mencabut kuasa yang mereka berikan kepada Alvin dan rekannya, sekaligus meminta kembali dua lembar bilyet yang telah diberikan sebelumnya.

Tetapi, Alvin dan kedua rekannya tak kunjung mengembalikannya. Bahkan, hingga dua kali mediasi, disebut tak juga menunjukan iktikad baiknya.

Laporan terhadap ketiganya teregister dengan nomor LP/2218/IV/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ, tertanggal 26 April 2021. Ketiganya dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya