890 Pendamping Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Terima Vaksinasi COVID-19 dari KemenPPPA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan bahwa para relawan pendamping perempuan dan anak korban kekerasan termasuk dalam kelompok rentan terpapar COVID-19.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 25 Mei 2021, 14:00 WIB
Pendamping Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Terima Vaksinasi COVID-19 dari KemenPPPA. Foto: KemenPPPA.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan bahwa para relawan pendamping perempuan dan anak korban kekerasan termasuk dalam kelompok rentan terpapar COVID-19.

Saat mereka turun ke lapangan untuk melakukan pendampingan, mereka juga diliputi rasa khawatir akan terpapar virus penyebab COVID-19. Selain khawatir terpapar, mereka juga khawatir tanpa disadari menularkan sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG). 

Maka dari itu, KemenPPPA melakukan vaksinasi COVID-19 kepada sekitar 890 pendamping perempuan dan anak korban kekerasan.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA, Bintang Puspayoga mendorong pemerintah daerah agar dapat memfasilitasi pelaksanaan vaksinasi tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah dapat bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan agar para pendamping perempuan dan anak korban kekerasan merasa lebih aman dan nyaman dalam memberikan layanan prima bagi perempuan dan anak penyintas kekerasan.

“Saya mendorong pemerintah daerah agar ikut berkontribusi dalam percepatan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia, salah satunya dengan memfasilitasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendamping perempuan dan anak korban kekerasan,” kata Bintang mengutip keterangan pers, Selasa (25/5/2021).

Dalam melancarkan upaya ini KemenPPPA bersinergi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan RI, Perpustakaan Nasional RI, PT Pertamina (Persero), dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Dinas Kesehatan), tambahnya.

Simak Video Berikut Ini


Garda Terdepan Perlindungan Perempuan dan Anak

Bintang menambahkan, para pendamping perempuan dan anak korban kekerasan merupakan garda terdepan dalam melindungi perempuan dan anak.

Oleh karenanya, KemenPPPA memastikan para relawan ini tetap aman dan nyaman dalam memberikan layanan prima bagi perempuan dan anak penyintas kekerasan di masa pandemi. Hal ini dilakukan melalui penyediaan vaksinasi COVID-19 secara gratis. Adapun vaksin yang digunakan adalah vaksin yang aman dan halal.

Para pendamping atau relawan menyatakan vaksinasi COVID-19 telah mengurangi kekhawatiran mereka terhadap paparan COVID-19.

“Setelah mendapatkan vaksin COVID-19, kami merasa akan lebih aman saat mendampingi korban, karena kami justru khawatir ketika ternyata kami yang memiliki potensi untuk menularkan COVID-19 kepada para korban,” ujar salah satu perwakilan dari International Organization for Migration (IOM), Eny Rofiatul setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 di Perpustakaan Nasional RI, Salemba, Jakarta Pusat.

“Kami juga khawatir menularkan COVID-19 kepada keluarga kami di rumah. Kami berharap jangkauan vaksinasi COVID-19 bagi para pendamping perempuan dan anak korban kekerasan bisa lebih luas lagi,” tutupnya.

 


Infografis 3 Kelompok Harus Dilindungi Saat Jaga Jarak Cegah COVID-19

Infografis 3 Kelompok Harus Dilindungi Saat Jaga Jarak Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya