Pemerintah Wanti-Wanti Korporasi Tak Salah Gunakan Data Pelanggan

Aturan yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia terdapat pada 32 regulasi.

oleh Tira Santia diperbarui 25 Mei 2021, 10:45 WIB
Pelanggan mengecek website tokopedia di Tangerang, Senin (4/5/2020). Tokopedia baru saja diserang hacker, yang mana menyebabkan data kredensial sekitar 91 juta akun pengguna dan 7 juta akun merchant bocor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertindak cepat menangani dugaan kebocoran data penduduk Indonesia dari BPJS Kesehatan.

Kominfo telah melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara mendalam sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

Menanggapi persoalan ini, Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bambang Gunawan menjelaskan regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia terdapat pada 32 regulasi, yang tersebar di berbagai sektor seperti keuangan, kesehatan, kependudukan, telekomunikasi, perdagangan dan lain-lain.

Banyaknya regulasi tersebut tidak terintegrasi atau hanya bersifat sektoral. Menurut Gunawan aturan-aturan tersebut nantinya akan dikodifikasi dalam UU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masih dibahas di DPR.

“Perlu juga juga kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, di tengah isu pelanggaran terkait perlindungan data pribadi. Apalagi kesadaran publik juga masih rendah terkait menjaga kerahasiaan data pribadi,” ujar Gunawan.

Kominfo, lanjut Gunawan mengajak masyarakat untuk menjaga data pribadi dan mengingatkan pihak korporasi agar tidak menyalahgunakan data pribadi pelanggan mereka.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


RUU Perlindungan Data Pribadi

Ilustrasi data pribadi. Dok: betanews.co

Gunawan menambahkan, RUU Perlindungan Data Pribadi merupakan instrumen hukum yang harus segera hadir dalam sistem hukum di Indonesia sebagai payung hukum yang kuat dan komprehensif demi memberikan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia. Selama ini kebocoran data pribadi disebabkan karena lemahnya payung hukum untuk memberikan perlindungan data pribadi.

Beberapa kasus yang sering mencuat ke publik terkait data pribadi misalnya penyalahgunaan data dari Pinjaman Online, kebocoran data di e-commerce dan penyalahgunaan data marketing kartu kredit atau asuransi.

“Kita tentu pernah mengalami ada pihak lembaga keuangan tertentu, menghubungi nomor kontak kita dan menawarkan berbagai produk keuangan, padahal kita tidak pernah berbagi nomor kontak pribadi ke pihak-pihak tersebut. Ini sudah menjadi bagian dari kebocoran data, atau jual beli data pribadi oleh oknum-oknum tertentu. Kasus-kasus semacam ini dapat segera ditangani jika payung hukum kita kuat lewat kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi,” tutup Gunawan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya