BPJS Kesehatan Gerak Cepat Tangani Data Bocor dan Dijual Online

BPJS Kesehatan bergerak cepat menangani kasus penawaran data di forum online yang diberitakan menyerupai miliknya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Mei 2021, 14:16 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Kesehatan bergerak cepat menangani kasus penawaran data di forum online yang diberitakan menyerupai miliknya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Selama ini kami telah melakukan upaya maksimal untuk melindungi data peserta melalui penerapan tata kelola teknologi informasi dan tata kelola data sesuai ketentuan dan standar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, melansir Antara, Selasa (25/5/2021).

Ghufron menjelaskan, BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Cybercrime Mabes Polri, serta Pusat Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan.

Kemudian Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta pihak lainnya dalam rangka memastikan kebenaran berita tersebut serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

"Untuk memastikan keamanan data, kami melakukan kerja sama strategis dengan BSSN dan lembaga/pihak profesional, serta mengembangkan dan mengimplementasikan sistem keamanan data yang sesuai dengan standar ISO 27001 (certified), Control Objectives for Information Technologies (COBIT) serta mengoperasionalkan Security Operation Center (SOC) yang bekerja 24 jam 7 hari," papar Ghufron.

Di samping itu, lanjut dia, BPJS Kesehatan juga telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus kebocoran data kepada Bareskrim Polri mengingat adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggungjawab yang merugikan BPJS Kesehatan.

"Sistem keamanan teknologi informasi di BPJS Kesehatan telah berlapis-lapis," ucap Ghufron.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


BPJS Kesehatan Terus Lakukan Upaya Maksimal

Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Menkeu Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik 2 kali lipat yang semula Rp 80.000 jadi Rp 160.000 per bulan untuk JKN kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 per bulan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Ghufron pun menuturkan bahwa walaupun BPJS Kesehatan sudah melakukan sistem pengamanan sesuai standar yang berlaku, namun masih dimungkinkan terjadinya peretasan, mengingat sangat dinamisnya dunia peretasan.

Ia juga menyebut, peristiwa peretasan dialami oleh banyak lembaga, baik di dalam maupun luar negeri.

"Selain melakukan investigasi dan penelusuran jejak digital, saat ini kami juga sedang melakukan mitigasi terhadap hal- hal yang mengganggu keamanan data dalam proses pelayanan dan administrasi. Kami juga sedang melakukan penguatan sistem keamanan TI terhadap potensi gangguan keamanan data, antara lain meningkatkan proteksi dan ketahanan sistem," terang Ghufron.

Dirinya kemudian menambahkan BPJS Kesehatan terus berupaya maksimal agar data pribadi dan data lainnya tetap terlindungi.

Di samping itu, pihaknya juga memastikan pelayanan kepada peserta baik di fasilitas kesehatan maupun untuk proses administrasi lainnya tetap berjalan.

Ia menegaskan, BPJS Kesehatan tidak pernah memberikan data pribadi kepada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Apabila ada permintaan data pribadi yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan atau mengkaitkan dengan BPJS Kesehatan maka diharapkan masyarakat dapat mengkonfirmasi ke layanan resmi BPJS Kesehatan yaitu Care Center 1500400 atau Kantor Cabang BPJS Kesehatan," tegas Ghufron.

 


Langkah Tepat BPJS Kesehatan Laporkan Penjualan Data Online

Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Menkeu Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik 2 kali lipat yang semula Rp 80.000 jadi Rp 160.000 per bulan untuk JKN kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 per bulan. (merdeka.com

Sementara itu, Kabid Jaminan Keamanan Pusat Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan (Kemhan) Kolonel Sus Trisatya Wicaksono menilai, langkah BPJS Kesehatan melaporkan kasus penawaran data di forum online ini kepada pihak yang berwenang begitu isu ini muncul sebagai langkah tepat.

"Kemhan sangat berkepentingan dengan permasalahan tersebut sehubungan adanya kerja sama operasional antara Kemhan dengan BPJS Kesehatan terkait data anggota Kemhan/TNI yang terdaftar di BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan dan kementerian/lembaga terkait akan bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini secepatnya," kata Trisatya.

Hal senada juga disampaikan oleh pihak Telkom Sigma. Ia menuturkan akan membantu menangani kasus penawaran data di forum online sesuai dengan otoritasnya.

"Kami siap membantu upaya BPJS Kesehatan dan pihak-pihak yang berwenang lainnya dalam melakukan penanganan terhadap kasus penawaran data di forum online ini, sesuai dengan kapasitas kami," ucap SVP Telkom Sigma, Imam Sukmana.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Achmad Yurianto mengatakan, pihaknya telah meminta Direksi BPJS Kesehatan untuk melakukan penelusuran mendalam atas kebenaran berita dimaksud dan segera melakukan klarifikasi secara transparan atas kondisi yang terjadi serta menindaklanjuti secara hukum jika terdapat bukti-bukti adanya kebocoran data peserta.

Di samping itu, pihaknya juga meminta Direksi BPJS Kesehatan segera menyiapkan rencana kontijensi dengan pendèkatan business continuity management guna meminimalisasi dampak yang terjadi dan memulihkan keamanan data peserta serta melakukan langkah-langkah mitigasi risiko atas potensi risiko lanjutan yang dapat timbul.

"Kami meminta masyarakat untuk tetap yakin dan percaya bahwa BPJS Kesehatan akan tetap memberikan layanan yang sebaik-baiknya bagi seluruh peserta. Tidak perlu ada keraguan peserta dalam penggunaan layanan kesehatan yang telah dijamin melalui program jaminan kesehatan nasional," jelas Yuri.


Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri Batal Naik

Infografis Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri Batal Naik. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya