Tax Amnesty Jilid II, DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Pemulihan Daya Beli

DPR menyoroti rencana pemerintah soal tax amnesty jilid II.

oleh Andina Librianty diperbarui 25 Mei 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi Tax Amnesty. (Foto: HaloMoney)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada hari ini, Selasa 25 Mei 2021, menggelar Rapat Paripurna terkait Pandangan fraksi-fraksi terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022. Sembilan fraksi telah menyampaikan pandangannya.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), salah satunya menyoroti rencana pemerintah soal tax amnesty jilid II. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, mengatakan bahwa Fraksi PPP menyarankan pemerintah mempertimbangkan situasi daya beli masyarakat dalam rencana tax amnesty jilid II dan perubahan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN).

"Fraksi PPP menyarankan pemerintah agar kebijakan reformasi perpajakan baik tax amnesty jilid II dan perubahan kebijakan pajak pertambahan nilai, mempertimbangkan situasi pemulihan daya beli masyarakat dan prinsip keadilan," jelas Syamsurizal dalam live streaming Rapat Paripurna pada Selasa (25/5/2021).

Ia pun mengungkapkan beberapa solusi lain untuk mendorong rasio pajak. Salah satunya dengan meningkatkan kepedulian wajib pajak, khususnya perusahaan-perusahaan digital atau layanan Over The Top (OTT) yang beroperasi di Indonesia.

Selain itu juga dilakukan evaluasi belanja perpajakan yang belum efektif dan memberikan dampak optimal terhadap ekonomi.

"Solusi lain dengan meningkatkan tarif pajak untuk kelompok 20 persen ke atas pengeluaran mereka, hingga mempersempit ruang penyuapan pajak dan transaksi penghindaran pajak lintas batas negara," jelas Syamsurizal.

Sembilan fraksi sudah menyampaikan pandangannya terhadap KEM dan PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2022. Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa.

Tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi dijadwalkan pada Senin 31 Mei 2021. Rapat Paripurna pada hari ini merupakan tanggapan atas KEM PPKF 2022 yang disampaikan Sri Mulyani pada 20 Mei 2021.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Jawab Kritik, Sri Mulyani Bakal Buka-bukaan soal Tax Amnesty Jilid II

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan saat farewell atau perpisahan dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty di Jakarta, Selasa (28/2). Penerimaan tax amnesty hingga hari ini telah mencapai Rp 112 triliun.(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rencana pengampunan pajak atau tax amnesty julid II mendapat kritikan dari berbagai pihak, mulai dari ekonom hingga Dewan Perwakilam Rakyat (DPR).

Terkait rencana ini, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang akan menjelaskan soal tax amnesty jilid II tersebut.

Yustinus pun enggan memberikan komentar mengenai alasan pemerintah menghadirkan tax amnesty jilid II.

"Nanti pada saatnya Menteri Keuangan akan menjelaskan setelah bertemu dengan DPR, ditunggu saja. Saya rasa tidak sekarang komentarnya," ungkap Yustinus saat dihubungi Liputan6.com pada Jumat (21/5/2021).

Mengenai pertemuan Sri Mulyani dengan DPR, kata Yustinus, akan dilakukan secepatnya. Kemungkinan besar pertemuan tersebut akan digelar pada pekan depan.

"Nanti akan dikabari dalam waktu secepatnya. Iya minggu depan sama DPR, nanti kita cek lagi," tutur Yustinus.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan tata cara perpajakan. Dalam permintaan revisi tersebut, salah satu poin pembahasannya ialah pengampunan pajak atau tax amnesty.

Tax amnesty jilid II tersebut diharapkan segera disetujui oleh DPR karena masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya