Liputan6.com, Denpasar - Bali dalam kondisi darurat sampah, Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny Putri Suastini Koster mengajak seluruh komponen masyarakat, terutama kepala desa, lurah, dan bendesa adat untuk bersinergi demi percepatan penerapan peraturan yang dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov Bali).
"Lewat Pergub No 47 Tahun 2019, kita ingin segenap perangkat, komponen masyarakat bersinergi membuat sistem pengelolaan sampah. Kita harus percepat karena kita dalam kondisi darurat sampah," kata Ny Putri Suastini Koster saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (25/5/2021).
Ia menyebut sistem dan pola pengelolaan sampah yang salah berpotensi menghadirkan musibah bagi anak cucu ke depan.
Baca Juga
Advertisement
"Tempat pembuangan akhir (TPA) Suwung jadi salah satu contoh penanganan yang salah. Karena lama-kelamaan sampah akan menumpuk seperti bom waktu, polanya yang salah karena sampahnya tidak diolah. Bisa jadi dosa kita pada anak cucu. Dan kita tak ingin ada tempat seperti TPA Suwung lain ke depan nanti," ujarnya.
Simak video pilihan berikut ini:
Baru 42 Persen Tertangani
Tak hanya itu, ia melanjutkan orang Bali sejatinya terkenal dengan sistem cerdas dalam mengelola sesuatu. Namun sayang, hal ini belum dilakukan maksimal dalam pengelolaan sampah. Dari 4.200 ton lebih sampah per hari, baru 42 persen yang ditangani.
"Pemerintah sudah berikan pedoman. Apa pun sistem, dengan pengaturan yang tepat akan memberikan solusi tanpa menghadirkan masalah baru. Sistem tepat akan jadi berkah, sistem yang salah jadi musibah," ucapnya.
Diterapkannya Pergub No 47 tahun 2019, menurut Ny Putri Koster, diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan.
"Ketika setiap diri kita sadar bahwa kita yang bikin sampah dan bertanggung jawab, mestinya tidak sulit. Saya mengharapkan pula kepala desa, bendesa adat selain membuat sistem membuat pararem pula. Mendukung kegiatan dengan Sagilik-saguluk Salunglung Sabayantaka, Paras-Paros Sarpanaya," ujar Ny Putri Koster.
Untuk diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster saat ini sedang memantapkan implementasi pengelolaan sampah berbasis sumber di desa/kelurahan dan desa adat yang sebelumnya telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Percepatan di tingkat desa, kelurahan dan desa adat tersebut, untuk lebih menggalakkan lagi program yang nantinya akan sangat berperan dalam mengembalikan dan menjaga alam Bali, agar tetap bersih dan indah.
Advertisement