Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bahwa 51 orang dari total 75 pegawai yang tidak lolos wawasan kebangsaan (TWK) akan dipecat dari lembaga antirasuah. Hal itu sesuai hasil rapat KPK bersama sejumlah otoritas terkait.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, menyatakan KPK tidak menjalankan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Presiden meminta hasil TWK tidak serta merta menjadi dasar pemecatan pegawai.
Advertisement
“Apa indikator mereka ini dapat rapor merah? Jangan setengah-setengah menyampaikan ke publik. Putusan MK sampai arahan presiden sudah jelas, proses peralihan status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK tanpa terkecuali. Semua mesti diberi kesempatan ucap presiden,” kata Mardani saat dikonfirmasi, Selasa (25/5/2021).
Mardani menyebut, pemecatan 51 pegawai tersebut adalah bagian dari upaya pelemahan KPK. Sebab, sebagian yang tak lolos TWK adalah pegawai yang berprestasi.
“Mau pakai cara apapun perlu dilihat gambar besarnya bukti terhadap pelemahan KPK. Karena mayoritas 75 itu penyidik, penyelidik, kasatgas dan pejabat eselon yang selama ini sudah mengharumkan nama KPK. Tidak mudah punya institusi yang dicintai rakyat. Ke-75 pegawai KPK itu selama ini punya prestasi,” katanya.
Apalagi, kata Mardani, para pegawai KPK tersebut justru telah menjalankan amanah konstitusi dan menjaga NKRI dari para koruptor.
“Justru mereka selama ini yang menjalankan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI dengan serius dan gigih dalam bentuk pemberantasan korupsi. Masyarakat masih harus bersatu menjaga pelemahan sistematis terhadap KPK,” ujarnya menandaskan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dipecat
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi memutuskan 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dipecat dari lembaga antirasuah.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," tutur Alex di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Menurut Alex, berdasarkan penjabaran dari penguji tes wawasan kebangsaan saat rapat, 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan. Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.
Advertisement