Liputan6.com, Jakarta - Alvin Wijaya, diberhentikan sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta diberhentikan. Kabar pemberhentian itu dikonfirmasi Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tri Indrawan.
Dia menyebut, Alvin Wijaya diberhentikan sebagai anggota TGUPP Anies Baswedan sejak 1 April 2021 lalu.
Advertisement
"Administrasinya ada mengundurkan diri. Periodenya 1 April sudah diberhentikan," kata Tri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 24 Mei 2021.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan (Aspem) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko membantah bila mundurnya anggota TGUPP DKI Jakarta Alvin Wijaya terkait banyaknya ASN tidak ikut mendaftar proses seleksi terbuka.
"Ini (pengunduran Alvin Wijaya) tidak ada korelasi atau hubungannya dengan proses seleksi terbuka," kata Sigit.
Berikut deretan hal terkait pemberhentian Alvin Wijaya sebagai anggota TGUPP DKI Jakarta, dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Diberhentikan Sejak 1 April 2021
Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI jakarta, Alvin Wijaya diberhentikan.
Kabar itu dikonfirmasi Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tri Indrawan. Menurut dia, Alvin Wijaya diberhentikan sebagai anggota TGUPP Anies Baswedan sejak 1 April 2021.
"Administrasinya ada mengundurkan diri. Periodenya 1 April sudah diberhentikan," kata Tri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 24 Mei 2021.
Advertisement
2. Diberhentikan karena Mengundurkan Diri
Tri menjelaskan terdapat empat jenis alasan anggota TGUPP diberhentikan, yakni bila anggota tersebut sakit, meninggal dunia, tersangka terpidana, dan mengundurkan diri.
"Dengan surat pengunduran dirinya itu diterima oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mundur dari jabatannya," ucap dia.
3. Jadi Anggota TGUPP Sejak Maret 2018
Tri menyatakan bila Alvin Wijaya menjabat sebagai anggota TGUPP sejak Maret 2018 dalam bidang Respons Strategis.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 bidang respons strategis bertugas menganalisis pengaduan masyarakat.
Lalu, memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat dengan mengoordinasikan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Advertisement
4. Tak Terkait Seleksi Terbuka ASN
Asisten Pemerintahan (Aspem) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko membantah bila mundurnya anggota TGUPP DKI Jakarta Alvin Wijaya terkait banyaknya ASN tidak ikut mendaftar proses seleksi terbuka.
"Ini (pengunduran Alvin Wijaya) tidak ada korelasi atau hubungannya dengan proses seleksi terbuka," kata Sigit di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 24 Mei 2021.
Menurut Sigit, Alvin mengundurkan diri sejak 1 April 2021. Sedangkan pengumuman pembukaan seleksi terbuka untuk 17 jabatan eselon II disampaikan pada 14 April 2021.
"Seleksi terbuka diumumkan melalui Pengumuman Sekda Nomor 2 tertanggal 14 April, itu jauh setelah yang bersangkutan mundur," jelas dia.
5. Wagub Tegaskan Pengunduran Diri Hak Alvin Wijaya
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara mengenai mundurnya salah satu anggota TGUPP DKI Jakarta, Alvin Wijaya.
Menurut dia, Alvin telah mengabdi di Pemprov DKI Jakarta selama kurang lebih tiga tahun.
"Alvin Wijaya kan memang mengundurkan diri setelah lebih dari tiga tahun di sini. Itu hak pribadinya, tidak ada masalah," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).
Menurut dia, terdapat sejumlah alasan seseorang memilih mengundurkan diri dari pekerjaannya. Mulai dari karena masalah kesehatan hingga karena pelanggaran hukum.
"Karena ada masalah, karena meninggal, karena sakit, tidak mampu lagi, karena masalah hukum dan lain-lain," tutup Riza.
(Daffa Haiqal Nurfajri)
Advertisement