Liputan6.com, Medan Pihak Polrestabes Medan menggeledah layanan rapid test Covid-19 drive thru di Lapangan Merdeka, Jalan Pulau Pinang, Kesawan, Medan Barat. Penggeledahan dilakukan petugas Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim.
Kanit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Arya Nusa Hindrawan mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait dengan legalitas yang dilaksanakan pihak penyelenggara rapid test Covid-19 drive thru. Arya enggan merinci lebih lanjut.
"Masih dalam proses penyelidikan. Nanti kami sampaikan," kata Arya, Selasa (25/5/2021).
Baca Juga
Advertisement
Disampaikan Arya, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut, termasuk sejumlah alat rapid test Covid-19 beserta limbahnya.
"Hanya beberapa, tidak semua," sebutnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut ini:
Ditutup Sementara
Pascapenggeledahan, layanan rapid test Covid-19 drive thru berbayar yang berada di Lapangan Merdeka Medan itu diinstruksikan ditutup untuk sementara waktu.
"Saat ini masih diimbau jangan buka dahulu," ungkap Arya.
Advertisement
Polisi Bawa 3 Orang
Selain mengamankan sejumlah barang bukti, polisi juga membawa 3 orang dari pihak penyelenggara layanan rapid test Covid-19 drive thru. Belum diketahui pasti motif penggeledahan.